Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bojonegoro Daerah Headline Dua Warga Desa Kemamang Balen Dipersulit untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan
Bojonegoro Daerah Headline

Dua Warga Desa Kemamang Balen Dipersulit untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan

Redaksi
Redaksi
29 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOJONEGORO, SuryaTribun.Com – Sungguh miris, dua warga Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) dipersulit untuk mendapatkan beras bantuan pangang (Bapang).

Dua warga Desa Kemamang itu, yakni Siti Romlah dan Septia Ariul Mufidah kepada awak media ini mengaku sudah dua bulan jatah beras Bapang yang sudah menjadi haknya ditahan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Kemamang, Khusnul Khotimah.

Kejadian itu bermula saat bulan November, Siti Romlah mendapatkan undangan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kemamang untuk mendapatkan jatah beras Bapang, karena dirinya memang termasuk katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun setelah menunggu sampai acara berahkir mereka tidak mendapatkan beras yang seharusnya menjadi hak mereka.

Berselang sebulan kemudian, yakni pada Selasa, 19 Desember 2023, mereka kembali diundang untuk menerima jatah beras Bapang, dan saat datang mereka melakukan crosscek terlebih dahulu apakah benar mereka akan mendapatkan jatah beras. Petugas pembagian pun memastikan dirinya mendapatkan hak tersebut.

Namun lagi-lagi mereka harus merasa kecewa saat acara berahir nama mereka tidak kunjung dipanggil untuk mendapatkan beras. Mereka pun menanyakan ke bayan, kenapa tidak diberikan, bayan pun mengatakan dirinya gak tau apa-apa, semua atas perintah Bu lurah. Padahal disitu terlihat ada delapan karung jatah beras yang masih belum terbagikan, dan dipindahkan di Polinedes.

Merasa dirinya dan beberapa warga lain diperlakukan tidak adil, akhirnya warga yang tidak menerima Bapang ini meminta bantuan kepada media untuk dilakukan klarifikasi kepada Kades Kemamang. Namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada sedikitpun keterangan yang diberikan oleh Kades Kemamang.

Berselang tiga hari setelah awak media melakukan klarifikasi, petugas dari Desa Kemamang memberikan jatah beras ke beberapa warga yang selama dua bulan ini tidak diberikan jatah Bapangnya.

Setelah beras diberikan, Kepala Desa memanggil penerima pada Selasa, 26 Desember 2023, yaitu Septia Airul Muvidah ke Balai Desa pada malam hari, untuk menandatangani tulisan di atas materai bahwasanya urusan sudah selesai dan beras sudah diberikan. Dugaan intimidasi dilakukan dari pihak Pemdes, karena warga diminta untuk menandatangani pernyataan agar tidak mempermasalahkan persoalan tersebut.

Saat pertemuan tersebut, Kepala Desa menyampaikan, bahwa beras dari atas ada keterlambatan.

Meskipun Bapan sudah diberikan, namun tidak ada klarifikasi yang diberikan oleh Kades kepada para penerima yang dipersulit untuk mendapatkan beras tersebut.

Terpisah, Camat Balen, Agus Raharjo saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa sifatnya hanya menerima dan memfasilitasi batuan tersebut

“Bapang itu sudah ada BNBA-nya dari Dinsos. Desa itu hanya penerima, bukan pelaksana. Desa tidak berwenang untuk memberi keputusan mencoret nama. Kalaupun untuk mengalihkan bantuan, itu harus sesuai prosedur,” pungkas Camat.

Hal senada dikatakan Kadinsos Bojonegoro, Arwan. Menurutnya, terkait Bapang, sebagai penyalur adalah PT Pos.

“Desa hanya membantu fasilitasi. Detiap penyaluran oleh PT Pos harus terlaporkan yang harus disertai bukti foto,” pungkasnya. (Dwi)

Via Bojonegoro
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025 0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)
Surabaya, - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agu…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber