Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bojonegoro Daerah Headline Dua Warga Desa Kemamang Balen Dipersulit untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan
Bojonegoro Daerah Headline

Dua Warga Desa Kemamang Balen Dipersulit untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan

Redaksi
Redaksi
29 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOJONEGORO, SuryaTribun.Com – Sungguh miris, dua warga Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) dipersulit untuk mendapatkan beras bantuan pangang (Bapang).

Dua warga Desa Kemamang itu, yakni Siti Romlah dan Septia Ariul Mufidah kepada awak media ini mengaku sudah dua bulan jatah beras Bapang yang sudah menjadi haknya ditahan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Kemamang, Khusnul Khotimah.

Kejadian itu bermula saat bulan November, Siti Romlah mendapatkan undangan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kemamang untuk mendapatkan jatah beras Bapang, karena dirinya memang termasuk katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun setelah menunggu sampai acara berahkir mereka tidak mendapatkan beras yang seharusnya menjadi hak mereka.

Berselang sebulan kemudian, yakni pada Selasa, 19 Desember 2023, mereka kembali diundang untuk menerima jatah beras Bapang, dan saat datang mereka melakukan crosscek terlebih dahulu apakah benar mereka akan mendapatkan jatah beras. Petugas pembagian pun memastikan dirinya mendapatkan hak tersebut.

Namun lagi-lagi mereka harus merasa kecewa saat acara berahir nama mereka tidak kunjung dipanggil untuk mendapatkan beras. Mereka pun menanyakan ke bayan, kenapa tidak diberikan, bayan pun mengatakan dirinya gak tau apa-apa, semua atas perintah Bu lurah. Padahal disitu terlihat ada delapan karung jatah beras yang masih belum terbagikan, dan dipindahkan di Polinedes.

Merasa dirinya dan beberapa warga lain diperlakukan tidak adil, akhirnya warga yang tidak menerima Bapang ini meminta bantuan kepada media untuk dilakukan klarifikasi kepada Kades Kemamang. Namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada sedikitpun keterangan yang diberikan oleh Kades Kemamang.

Berselang tiga hari setelah awak media melakukan klarifikasi, petugas dari Desa Kemamang memberikan jatah beras ke beberapa warga yang selama dua bulan ini tidak diberikan jatah Bapangnya.

Setelah beras diberikan, Kepala Desa memanggil penerima pada Selasa, 26 Desember 2023, yaitu Septia Airul Muvidah ke Balai Desa pada malam hari, untuk menandatangani tulisan di atas materai bahwasanya urusan sudah selesai dan beras sudah diberikan. Dugaan intimidasi dilakukan dari pihak Pemdes, karena warga diminta untuk menandatangani pernyataan agar tidak mempermasalahkan persoalan tersebut.

Saat pertemuan tersebut, Kepala Desa menyampaikan, bahwa beras dari atas ada keterlambatan.

Meskipun Bapan sudah diberikan, namun tidak ada klarifikasi yang diberikan oleh Kades kepada para penerima yang dipersulit untuk mendapatkan beras tersebut.

Terpisah, Camat Balen, Agus Raharjo saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa sifatnya hanya menerima dan memfasilitasi batuan tersebut

“Bapang itu sudah ada BNBA-nya dari Dinsos. Desa itu hanya penerima, bukan pelaksana. Desa tidak berwenang untuk memberi keputusan mencoret nama. Kalaupun untuk mengalihkan bantuan, itu harus sesuai prosedur,” pungkas Camat.

Hal senada dikatakan Kadinsos Bojonegoro, Arwan. Menurutnya, terkait Bapang, sebagai penyalur adalah PT Pos.

“Desa hanya membantu fasilitasi. Detiap penyaluran oleh PT Pos harus terlaporkan yang harus disertai bukti foto,” pungkasnya. (Dwi)

Via Bojonegoro
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg
Rumah duka Anik Mutmainah di Desa Selok Awar-awar Lumajang, Minggu, 03 Agustus 2025.  LUMAJANG, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial (Medsos) video yang …

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber