Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Jombang Peristiwa Warga Gerebek Rumah Tempat Mesum di Jombang, Tujuh Pasangan Diamankan
Headline Hukrim Jombang Peristiwa

Warga Gerebek Rumah Tempat Mesum di Jombang, Tujuh Pasangan Diamankan

Redaksi
Redaksi
15 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JOMBANG, SuryaTribun.Com – Belasan warga bersama perangkat desa dan aparat Kepolisian menggerebek beberapa rumah di komplek Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Senin, 15 Januari 2024.

Sebanyak tujuh pasangan di luar nikah diduga melakukan perbuatan asusila pun diamankan.

Kepala Desa (Kades) Jogoloyo, Moh Toyib mengatakan, dari tujuh pasangan yang terjaring saat penggerebekan, ada lima pasangan yang kepergok melakukan hubungan badan.

Mirisnya, kata Thoyib, dari belasan orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut ada yang usianya di bawah umur.

Semua pasangan yang terjaring dalam penggerebekan, lanjut dia, telah dibawa Polisi dan diserahkan ke Polres Jombang.

“Tadi yang terjaring sudah kita serahkan ke Polisi. Ada yang di bawah umur itu tadi, masih SMP,” kata Toyib.

Toyib menjelaskan, rumah-rumah yang digerebek warga dan perangkat desa berada di komplek perumahan di Desa Jogoloyo.

Penggerebekan tersebut, kata Thoyib, terpaksa dilakukan setelah banyak warga yang mengeluhkan adanya beberapa rumah di komplek perumahan tersebut yang diduga disewakan untuk memfasilitasi perbuatan asusila.

Ada sekitar lima rumah yang disewakan dengan tarif sebesar Rp 30 ribu per jam. Setiap hari, rumah-rumah tersebut rata-rata menerima kunjungan sebanyak tiga kali.

“Informasi yang kami terima, sudah sekitar satu bulan. Ada lima rumah, itu disewakan. Kalau dari buku tamu yang kita lihat, per jamnya (disewakan) Rp 30 ribu,” ujarnya.

Menurut Thoyib, penggerebekan terhadap rumah-rumah yang diduga digunakan untuk perbuatan asusila bagi pasangan di luar nikah tersebut dilakukan setelah warga dan perangkat desa mengumpulkan data-data yang diperlukan.

Sebelum penggerebekan, pihak pemerintahan desa juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Adapun saat penggerebekan, warga dan perangkat desa menemukan banyak kondom bekas pakai.

Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman mengatakan, dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga, perangkat desa, aparat Kepolisian dan Babinsa, sebanyak tujuh pasangan diamankan dan dibawa ke Polres Jombang.

“Total diamankan ada tujuh pasang muda mudi. Di dalamnya ada dua pasang muda-mudi di bawah umur,” ujarnya.

“Tadi langsung diamankan petugas Polsek Sumobito dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Jombang guna proses penanganan lebih lanjut,” imbuh Sulaiman. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber