Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda gudang tempat penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di gerebek polisi gudang tempat penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di gerebek polisi

gudang tempat penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di gerebek polisi

Redaksi
Redaksi
08 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan,– Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jensi bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Rabu (7/2/2024).

Dalam penggerebekan gudang itu Polres Lamongan berhasil mengamakan dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar.

Kasus dugaan penimbun BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu tengah ditangani Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu berawal mendapatkan informasi yang diterimanya, bahwa di gudang milik pelaku yang berada di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.

“Dan ternyata dugaan itu benar, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut,” kata Kanit 4 Satreskrim Polres Iptu Arif Setiawan.


Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Iptu Arif Setiawan, pihaknya juga mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut dan orang tersebut saat ini masih diamankan di Polres Lamongan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku , pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu Box/Bull warna Putih yang berisikan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar sebanyak (± 800 Liter), dua Box/Bull kosong warna Putih ukuran 1.000 Liter, satu Tangki Besi kosong ukuran 1.500 Liter, satu unit Pompa Air merk National, satu Jirigen kosong warna Biru ukuran 30 Liter , satu Selang warna Transparan ukuran %, panjang 3 Meter, satu, Pipa warna Putih ukuran, dua buah handphone Redmi wama Biru dan Samsung warna biru,

“Kemudian satu unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol: S 2302 JBN, satu Rengkek/Ronjot Bear, dua Drum Besi dengan ukuran 360 Liter warna Biru, satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pal L 5646 OC, satu) Rengkek/ Ronjot Besi dan
dua Drum Besi dengan ukuran 60 Liter warna Biru kombinasi Coklat berkarat,” bebernya.

Dalam modus operandinya, lanjut Iptu Arif Setiawan, terduga pelaku HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja pada pelaku HP yang mana pelaku HP diduga memiliki pekerja 4 orang.

“Orang – orang yang bekerja pada pelaku tersebut disuruh melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke SPBU dengan dibekali oleh pelaku berupa foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU yang mana harga pembelian di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter,” jelasnya


Selanjutnya dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio solar tersebut orang yang bekerja pada pelaku HP menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum.

“Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa buk atau tendon,”lanjutnya .

Iptu Arif melanjutkan, rencana pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter.

Namun pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku U.S.

“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang kabupaten Tuban,” terangnya.


Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, tegas Iptu Arif, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.(red)



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN
LUMAJANG, Surya Tribun .Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN terkait kasus alih fungsi lahan sungai. Total a…

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber