Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda gudang tempat penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di gerebek polisi gudang tempat penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di gerebek polisi

gudang tempat penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di gerebek polisi

Redaksi
Redaksi
08 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan,– Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jensi bio solar di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Rabu (7/2/2024).

Dalam penggerebekan gudang itu Polres Lamongan berhasil mengamakan dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar.

Kasus dugaan penimbun BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu tengah ditangani Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar itu berawal mendapatkan informasi yang diterimanya, bahwa di gudang milik pelaku yang berada di Desa Terpan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.

“Dan ternyata dugaan itu benar, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi gudang tersebut,” kata Kanit 4 Satreskrim Polres Iptu Arif Setiawan.


Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Iptu Arif Setiawan, pihaknya juga mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut dan orang tersebut saat ini masih diamankan di Polres Lamongan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku , pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu Box/Bull warna Putih yang berisikan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar sebanyak (± 800 Liter), dua Box/Bull kosong warna Putih ukuran 1.000 Liter, satu Tangki Besi kosong ukuran 1.500 Liter, satu unit Pompa Air merk National, satu Jirigen kosong warna Biru ukuran 30 Liter , satu Selang warna Transparan ukuran %, panjang 3 Meter, satu, Pipa warna Putih ukuran, dua buah handphone Redmi wama Biru dan Samsung warna biru,

“Kemudian satu unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol: S 2302 JBN, satu Rengkek/Ronjot Bear, dua Drum Besi dengan ukuran 360 Liter warna Biru, satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No. Pal L 5646 OC, satu) Rengkek/ Ronjot Besi dan
dua Drum Besi dengan ukuran 60 Liter warna Biru kombinasi Coklat berkarat,” bebernya.

Dalam modus operandinya, lanjut Iptu Arif Setiawan, terduga pelaku HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja pada pelaku HP yang mana pelaku HP diduga memiliki pekerja 4 orang.

“Orang – orang yang bekerja pada pelaku tersebut disuruh melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke SPBU dengan dibekali oleh pelaku berupa foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU yang mana harga pembelian di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter,” jelasnya


Selanjutnya dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio solar tersebut orang yang bekerja pada pelaku HP menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum.

“Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa buk atau tendon,”lanjutnya .

Iptu Arif melanjutkan, rencana pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter.

Namun pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku U.S.

“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang kabupaten Tuban,” terangnya.


Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, tegas Iptu Arif, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.(red)



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Jumat, Juni 19, 2026
Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Jumat, Juni 19, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Jumat, Juni 19, 2026
Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Jumat, Juni 19, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber