Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Kembali Mencuat! Tiga Tokoh Besar di Jatim Terseret Kasus Dugaan Korupsi BKKBI Kabupaten Tulungagung
Headline Hukrim Surabaya

Kembali Mencuat! Tiga Tokoh Besar di Jatim Terseret Kasus Dugaan Korupsi BKKBI Kabupaten Tulungagung

Redaksi
Redaksi
26 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Insfratruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung kembali mencuat dan menyeret nama Khofifah Indar Parawansa (Eks Gubernur Jatim Periode 2019-2024), Soekarwo (Eks Gubernur Jatim) dan juga Saifullah Yusuf (Eks Wagub Jatim).

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Government Againt Corruption & Discrimination, Andar M Situmorang, dalam rilisnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Ia mempertanyakan kelanjutan keterlibatan ketiga tokoh besar di Jawa Timur (Jatim) tersebut.

“Jelas pada fakta persidangan, Jaksa KPK menyebutkan bahwa aliran dana masuk ke Gus Ipul Rp2,5 milyar dan Khofifah Rp2,5 milyar,” ujarnya dilansir dari Babelterkini.com. Senin, 25 Maret 2024.

Menurutnya, kasus tersebut bergulir saat Gus Ipul menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jatim.

“Kalau sekarang Gus Ipul menjabat sebagai Sekjend PBNU. Kasus tersebut saat Ia menjabat sebagai Wagub Jatim,” pungkasnya.

Diketahui, nama Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul masuk list penerima aliran fee dugaan korupsi BKKBI Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut terkuak saat JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menghadirkan mantan Gubernur Jatim, Soekarwo alias Pakde Karwo sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan, Rabu (29/3/2023).

Mayoritas aliran mahar fee yang diraup Budi Setiawan ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda.

Besarannya bervariasi, mulai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp750 juta, Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Sedangkan aliran fee ke Gus Ipul yang saat ini juga menjabat Wali Kota Pasuruan disalurkan lewat Adc Satria, Sugeng dan Kaban.

Jumlah rata-rata Rp1 miliar dan ada yang Rp750 juta. Secara rinci, dalam list berjudul Pilkada Bappeda Jilid II tersebut, tertera ada aliran ratusan juta hingga miliaran rupiah ke Gus Ipul.

Misalnya pada 11 Juni 2013 ada aliran Rp 100 juta untuk Wagub yang dipakai buat Lembaga Survei Indonesia. Di tanggal yang sama, ada juga aliran ke Wagub Rp150 juta untuk NNU Malang.

Lalu pada 5 Juli 2013, kembali ada aliran untuk Wagub melalui Wagub sendiri di kantor BPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian untuk Wagub lagi melalu Adc Satria dan Sugeng di kantor Gubernuran Rp1 miliar pada 10 Juli 2013. Sehari kemudian Wagub kembali menerima Rp1 miliar lewat Adc Satria.

Sementara itu, Soekarwo dalam kesaksiannya menyampaikan, dirinya baru tahu ada mahar fee BKKBI Pemprov Jatim 7,5 persen masuk ke pejabat Pemprov Jatim setelah Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2018 yang kemudian berkembang ke Budi Setiawan.

Saat dicecar JPU KPK ada fee BKKBI yang diberikan pejabat Pemkab Tulungagung ke Budi Setiawan mengalir ke Karsali, ajudan Pakde Karwo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres) RI itu menyatakan tak tahu.

“Saya tidak pernah tahu dan Karsali tidak pernah melapor,” ucapnya.

Soal barang bukti KPK yang disita dari ruang Bappeda Pemprov Jatim tertulis ada aliran dana ke dirinya, Pakde Karwo kembali membantah.

Barang bukti tersebut atas penerimaan uang Pilkada ataupun uang dari Karsali sejumlah miliaran rupiah. Terkait kesaksian Pakde Karwo, JPU KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak menyatakan akan menjadikannya pertimbangan.

“Pak Soekarwo tidak mengetahui catatan-catatan tersebut, nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Redaksi- Sabtu, Agustus 22, 2026 0
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya
Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.  Menanggapi pertanyaan media mengenai beredarnya surat edaran kegiatan p…

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Senin, Agustus 17, 2026
Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Jumat, Februari 28, 2025

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Senin, Agustus 17, 2026
Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Jumat, Februari 28, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber