Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan
Daerah Headline Mojokerto

Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan

Redaksi
Redaksi
09 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Petugas gabungan melaksanakan sialisasi penutupan karaoke di Kota Mojokerto untuk menjamin Ramadan berjalan kondusif. Tempat hiburan malam yang nekat buka selama Ramadan akan ditutup paksa.

Sosialisasi melibatkan Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Polisi Militer, serta Satpol PP. Petugas gabungan menyasar semua tempat karaoke, panti pijat, serta kafe yang biasa menyediakan live music di Kota Mojokerto.

Kepada manajemen karaoke, panti pijat dan kafe, petugas gabungan menjelaskan Surat Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/4/417.101.3/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024 di Kota Mojokerto.

Berdasarkan surat instruksi tersebut, semua karaoke atau tempat hiburan malam di Kota Mojokerto wajib tutup selama Ramadan mulai besok, Minggu, 10 Maret 2024. Begitu juga dengan panti pijat. Petugas juga menyampaikan informasi yang sama kepada para pengunjung karaoke.

“Sesuai surat instruksi Wali Kota, kebijakan ini untuk mewujudkan bulan suci Ramadan yang kondusif di Kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan, Sabtu, 09 Maret 2024.

Sementara itu, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, kafe di wilayahnya tetap boleh buka. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 23.00 WIB. Selain itu, semua kafe dilarang menyediakan live music.

“Karaoke, panti pijat dan live music boleh operasi normal kembali mulai H+2 lebaran,” pungkasnya.

Ajib menuturkan, pihaknya bersama Polres Mojokerto Kota dan TNI akan rutin menggelar patroli pengawasan selama Ramadan. Bagi manajemen karaoke, panti pijat dan kafe yang nekat melanggar surat instruksi Wali Kota Mojokerto bakal dijatuhi sanksi tegas.

“Apabila melakukan pelanggaran surat instruksi wali kota tersebut, kami tindak sesuai regulasi yang berlaku. Kalau melanggar sampai 3 kali kami lakukan penutupan secara permanen,” tandasnya.

Tidak hanya itu, surat instruksi Wali Kota Mojokerto juga mengatur beberapa hal selama Ramadan. Antara lain tadarus menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya memakai pengeras suara di dalam musala/masjid.

Masyarakat dilarang menyulut petasan dan kembang api. Sedangkan jam buka bioskop 10.00-16.00 dan pukul 20.00-22.00 WIB. Film-film yang diputar juga harus sesuai ketentuan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Admin- Jumat, Desember 19, 2025 0
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator
Petugas medis dan personel tim identifikasi Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa jasad operator ekskavator yang ditemukan telentang tak bernyawa di kabin al…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber