Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan
Daerah Headline Mojokerto

Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan

Redaksi
Redaksi
09 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Petugas gabungan melaksanakan sialisasi penutupan karaoke di Kota Mojokerto untuk menjamin Ramadan berjalan kondusif. Tempat hiburan malam yang nekat buka selama Ramadan akan ditutup paksa.

Sosialisasi melibatkan Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Polisi Militer, serta Satpol PP. Petugas gabungan menyasar semua tempat karaoke, panti pijat, serta kafe yang biasa menyediakan live music di Kota Mojokerto.

Kepada manajemen karaoke, panti pijat dan kafe, petugas gabungan menjelaskan Surat Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/4/417.101.3/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024 di Kota Mojokerto.

Berdasarkan surat instruksi tersebut, semua karaoke atau tempat hiburan malam di Kota Mojokerto wajib tutup selama Ramadan mulai besok, Minggu, 10 Maret 2024. Begitu juga dengan panti pijat. Petugas juga menyampaikan informasi yang sama kepada para pengunjung karaoke.

“Sesuai surat instruksi Wali Kota, kebijakan ini untuk mewujudkan bulan suci Ramadan yang kondusif di Kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan, Sabtu, 09 Maret 2024.

Sementara itu, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, kafe di wilayahnya tetap boleh buka. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 23.00 WIB. Selain itu, semua kafe dilarang menyediakan live music.

“Karaoke, panti pijat dan live music boleh operasi normal kembali mulai H+2 lebaran,” pungkasnya.

Ajib menuturkan, pihaknya bersama Polres Mojokerto Kota dan TNI akan rutin menggelar patroli pengawasan selama Ramadan. Bagi manajemen karaoke, panti pijat dan kafe yang nekat melanggar surat instruksi Wali Kota Mojokerto bakal dijatuhi sanksi tegas.

“Apabila melakukan pelanggaran surat instruksi wali kota tersebut, kami tindak sesuai regulasi yang berlaku. Kalau melanggar sampai 3 kali kami lakukan penutupan secara permanen,” tandasnya.

Tidak hanya itu, surat instruksi Wali Kota Mojokerto juga mengatur beberapa hal selama Ramadan. Antara lain tadarus menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya memakai pengeras suara di dalam musala/masjid.

Masyarakat dilarang menyulut petasan dan kembang api. Sedangkan jam buka bioskop 10.00-16.00 dan pukul 20.00-22.00 WIB. Film-film yang diputar juga harus sesuai ketentuan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber