Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Oknum PNS Pemkot Mojokerto Dijebloskan ke Penjara Gegara Cabuli Siswi SMA
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Oknum PNS Pemkot Mojokerto Dijebloskan ke Penjara Gegara Cabuli Siswi SMA

Redaksi
Redaksi
28 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Gegara mencabuli seorang siswi SMA, seorang oknum Pegawai Negeri SIpil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berinisial YH (42) dijebloskan ke penjara. Ironisnya korban ternyata teman anak pelaku.

YH berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sedangkan korban 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu adalah teman anak pelaku.

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Joko menuturkan, mulanya YH merayu korban melalui DM Instagram. Kebetulan saat itu korban belum punya pacar. Menurutnya, terdakwa merayu tanpa iming-iming maupun memberikan sesuatu kepada korban.

Perbuatan cabul itu, kata Joko, dilakukan YH terhadap korban di sejumlah tempat. Baik di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, namun yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat 'I Love You' dalam percakapan tersebut.

“Ibu korban pun datang ke YH agar mengakui perbuatannya. Karena tidak mengakui, akhirnya dilaporkan ke polres (Mojokerto Kota),” kata Joko.

Kejari Kota Mojokerto menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri mendakwanya dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E mengatur 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.

Pasal 82 ayat (1) mengatur 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar'.

“Terhadap dakwaan kami, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau menyanggah dakwaan. Terhadap keterangan para saksi juga tidak dibantah terdakwa,” jelas Joko.

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, yaitu korban dan ibunya, serta dua teman korban.

“Agenda sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa,” pungkas Joko. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka

Admin- Sabtu, Desember 20, 2025 0
Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka
Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang dimanfaatkan oleh debt collector illegal.…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber