Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Penyelewengan BBM semakin merajalela di wilayah hukum ngresik Penyelewengan BBM semakin merajalela di wilayah hukum ngresik

Penyelewengan BBM semakin merajalela di wilayah hukum ngresik

Redaksi
Redaksi
20 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Gresik, Praktik pengurasan BBM di sejumlah SPBU oleh para pelaku penyelewengan semakin marak terjadi di Gresik. Diduga, hal ini disebabkan oleh kurangnya tindakan hukum terhadap para pelaku, serta terkesan adanya pembiaran terhadap aksi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Keuntungan besar menjadi alasan bisnis ini dilakukan tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku, yang tampak tidak ditegakkan karena adanya kepentingan pribadi, sehingga para pelaku terlihat kebal terhadap hukum di Indonesia.

Seorang pria bernama PNDK memerintahkan sopirnya untuk menguras BBM jenis solar menggunakan truk Isuzu putih dengan nomor polisi S 8789 RB. Pada Sabtu, 16 Mei 2024 pukul 23:58 WIB, truk tersebut mondar-mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik. Sopir yang tidak disebut namanya diduga membeli BBM dalam jumlah besar dengan sistem estafet.

Sebuah akun YouTube bernama Wilter Jatim, yang telah ditonton 8000 kali, mengungkapkan bahwa inilah penyebab sering habisnya solar subsidi di Gresik. “Inilah pelaku yang menghabiskan BBM subsidi jenis solar! Siapa pun pemiliknya, baik Pendik maupun Pa ‘at, bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM subsidi untuk rakyat,” katanya.

Saat dimintai untuk membuka isi muatan, sopir yang sedang menelepon bosnya mengaku bahwa kunci gembok box dibawa oleh bosnya. “Tidak ada kuncinya pak, kuncinya dibawa oleh juragan,” jawab sopir yang enggan disebut namanya sambil mencoba merayu untuk mediasi, namun ajakannya ditolak oleh tim media.

Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat yang sedang membeli BBM jenis lain dan menjadi perbincangan hangat. Banyak yang bertanya mengapa praktik pengurasan BBM subsidi ini dibiarkan, seolah-olah aparat penegak hukum enggan menindak tegas para pelaku penyelewengan. “Kenapa Polsek maupun Polres tidak menindak tegas pelakunya sehingga terkesan kebal terhadap hukum?” ujar seorang warga.

Setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU Migas, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar. Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertamina telah menerapkan sistem pembelian BBM dengan barcode dan rekomendasi dari kepala desa. Namun, penyalahgunaan sistem ini sering terjadi, dimana barcode dan rekomendasi disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk keuntungan besar dengan menjualnya kembali ke industri.

Diharapkan aparat kepolisian setingkat Polres segera menertibkan aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di Gresik. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(Red)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Jumat, Juni 19, 2026
Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Jumat, Juni 19, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Jumat, Juni 19, 2026
Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Jumat, Juni 19, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber