Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Penyelewengan BBM semakin merajalela di wilayah hukum ngresik Penyelewengan BBM semakin merajalela di wilayah hukum ngresik

Penyelewengan BBM semakin merajalela di wilayah hukum ngresik

Redaksi
Redaksi
20 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Gresik, Praktik pengurasan BBM di sejumlah SPBU oleh para pelaku penyelewengan semakin marak terjadi di Gresik. Diduga, hal ini disebabkan oleh kurangnya tindakan hukum terhadap para pelaku, serta terkesan adanya pembiaran terhadap aksi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Keuntungan besar menjadi alasan bisnis ini dilakukan tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku, yang tampak tidak ditegakkan karena adanya kepentingan pribadi, sehingga para pelaku terlihat kebal terhadap hukum di Indonesia.

Seorang pria bernama PNDK memerintahkan sopirnya untuk menguras BBM jenis solar menggunakan truk Isuzu putih dengan nomor polisi S 8789 RB. Pada Sabtu, 16 Mei 2024 pukul 23:58 WIB, truk tersebut mondar-mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik. Sopir yang tidak disebut namanya diduga membeli BBM dalam jumlah besar dengan sistem estafet.

Sebuah akun YouTube bernama Wilter Jatim, yang telah ditonton 8000 kali, mengungkapkan bahwa inilah penyebab sering habisnya solar subsidi di Gresik. “Inilah pelaku yang menghabiskan BBM subsidi jenis solar! Siapa pun pemiliknya, baik Pendik maupun Pa ‘at, bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM subsidi untuk rakyat,” katanya.

Saat dimintai untuk membuka isi muatan, sopir yang sedang menelepon bosnya mengaku bahwa kunci gembok box dibawa oleh bosnya. “Tidak ada kuncinya pak, kuncinya dibawa oleh juragan,” jawab sopir yang enggan disebut namanya sambil mencoba merayu untuk mediasi, namun ajakannya ditolak oleh tim media.

Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat yang sedang membeli BBM jenis lain dan menjadi perbincangan hangat. Banyak yang bertanya mengapa praktik pengurasan BBM subsidi ini dibiarkan, seolah-olah aparat penegak hukum enggan menindak tegas para pelaku penyelewengan. “Kenapa Polsek maupun Polres tidak menindak tegas pelakunya sehingga terkesan kebal terhadap hukum?” ujar seorang warga.

Setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU Migas, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar. Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertamina telah menerapkan sistem pembelian BBM dengan barcode dan rekomendasi dari kepala desa. Namun, penyalahgunaan sistem ini sering terjadi, dimana barcode dan rekomendasi disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk keuntungan besar dengan menjualnya kembali ke industri.

Diharapkan aparat kepolisian setingkat Polres segera menertibkan aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di Gresik. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(Red)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025 0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)
Surabaya, - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agu…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber