Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Antisipasi Pegawai Main Judi Online, Pemkot Surabaya Batasi Akses Internet Kantor
Daerah Headline Surabaya

Antisipasi Pegawai Main Judi Online, Pemkot Surabaya Batasi Akses Internet Kantor

Redaksi
Redaksi
11 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Guna mengantisipasi penggunaan internet untuk judi online di kalangan pegawai, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi akses internet di semua instansi kedinasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya telah mengatur agar komputer di setiap kantor kedinasan hanya bisa digunakan untuk bekerja.

“Komputer di kantor yang dipakai sarana pemerintah kami sudah blokir, tidak bisa gunakan untuk game atau media sosial, sudah dikunci,” kata Fikser kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2024.

Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya melakukan pembatasan serupa untuk akses wifi kantor. Dengan demikian, pegawai yang ingin membuka hal di luar pekerjaan harus memakai gawai dan internet pribadi mereka.

“Kita juga sudah melakukan pembatasan untuk internet. Walaupun dia pakai HP (handpone) tapi kalau aksesnya wifinya Pemkot itu tidak bisa mengakses, hanya untuk kerja saja,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus mengantisipasi jika ada pegawainya bermain judi online dengan ponsel dan pulsa pribadi. SE Wali Kota tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, perihal Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

“Kelemahan kita itu, mereka punya HP atau bermain di luar jam kantor, SE itu supaya disosialisasikan kepada ASN dan non ASN. Supaya menyadari aturan yang mengikat untuk tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.

Fikser mengatakan, bagi dinas yang ingin mengakses internet untuk keperluan lain, harus mengirimkan surat ke Diskominfo. Selanjutnya, pihaknya akan membuka akses tersebut sementara.

“Kalau mereka ada kegiatan lain yang seperti harus buka media sosial itu harus bersurat ke kami. Terkait permintaan dari dinas itu mau buka apa, mengajukanya secara surat resmi ya,” ucapnya.

Diketahui, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan SE yang berisi terkait pelarangan bagi para pegawai di lingkungan pemerintah bermain judi online. SE tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, perihal Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Surat itu berisi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.

Oleh karena itu, Eri meminta agar aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN tidak terlibat ataupun memfasilitasi setiap aktivitas yang berkaitan dengan judi online dalam bentuk apapun.

“ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor yang bersifat negatif,” kata Eri di Balai Kota, Rabu, 10 Juli 2024. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber