Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Antisipasi Pegawai Main Judi Online, Pemkot Surabaya Batasi Akses Internet Kantor
Daerah Headline Surabaya

Antisipasi Pegawai Main Judi Online, Pemkot Surabaya Batasi Akses Internet Kantor

Redaksi
Redaksi
11 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Guna mengantisipasi penggunaan internet untuk judi online di kalangan pegawai, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi akses internet di semua instansi kedinasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya telah mengatur agar komputer di setiap kantor kedinasan hanya bisa digunakan untuk bekerja.

“Komputer di kantor yang dipakai sarana pemerintah kami sudah blokir, tidak bisa gunakan untuk game atau media sosial, sudah dikunci,” kata Fikser kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2024.

Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya melakukan pembatasan serupa untuk akses wifi kantor. Dengan demikian, pegawai yang ingin membuka hal di luar pekerjaan harus memakai gawai dan internet pribadi mereka.

“Kita juga sudah melakukan pembatasan untuk internet. Walaupun dia pakai HP (handpone) tapi kalau aksesnya wifinya Pemkot itu tidak bisa mengakses, hanya untuk kerja saja,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus mengantisipasi jika ada pegawainya bermain judi online dengan ponsel dan pulsa pribadi. SE Wali Kota tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, perihal Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

“Kelemahan kita itu, mereka punya HP atau bermain di luar jam kantor, SE itu supaya disosialisasikan kepada ASN dan non ASN. Supaya menyadari aturan yang mengikat untuk tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.

Fikser mengatakan, bagi dinas yang ingin mengakses internet untuk keperluan lain, harus mengirimkan surat ke Diskominfo. Selanjutnya, pihaknya akan membuka akses tersebut sementara.

“Kalau mereka ada kegiatan lain yang seperti harus buka media sosial itu harus bersurat ke kami. Terkait permintaan dari dinas itu mau buka apa, mengajukanya secara surat resmi ya,” ucapnya.

Diketahui, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan SE yang berisi terkait pelarangan bagi para pegawai di lingkungan pemerintah bermain judi online. SE tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, perihal Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Surat itu berisi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.

Oleh karena itu, Eri meminta agar aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN tidak terlibat ataupun memfasilitasi setiap aktivitas yang berkaitan dengan judi online dalam bentuk apapun.

“ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor yang bersifat negatif,” kata Eri di Balai Kota, Rabu, 10 Juli 2024. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka

Admin- Sabtu, Desember 20, 2025 0
Dua Pembuat Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik Jadi Tersangka
Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang dimanfaatkan oleh debt collector illegal.…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber