Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Gresik Headline Hukrim Kelabui Polisi Pakai Brankas Buku, Modus Pengedar Narkoba di Gresik
Gresik Headline Hukrim

Kelabui Polisi Pakai Brankas Buku, Modus Pengedar Narkoba di Gresik

Redaksi
Redaksi
06 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GRESIK, SuryaTribun.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar mengungkap modus penyembunyian narkoba di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Sabu dan ekstasi disimpan dalam Brankas Buku demi dapat mengelabui petugas Kepolisian.

Modus tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Manyar, ketika menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang menamakan diri 'Gresik menyala'. Mereka dibekuk dari salah satu kos di Kompleks Perumahan yang masuk di wilayah Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

“Sebelum menangkap mereka, kami melakukan pengintaian selama tiga hari,” kata Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisno, saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Manyar, Sabtu, 06 Juli 2024.

Setelah meyakini ketiga pelaku adalah pengedar narkoba, Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Hanya saja, petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti narkoba yang ternyata telah disembunyikan oleh para pelaku di Brankas Buku.

“Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Akhirnya (pelaku) mengaku ada yang ditaruh di Brankas Buku ini, yang ada kode untuk bisa membukanya,” kata Tatak.

Ketiga pengedar yang ditangkap, di antaranya Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Ketiganya tercatat sebagai warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dari ketiga pelaku, petugas mendapati paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

“Ada sebanyak 43 paket sabu berbagai kemasan, dengan berat total 62,17 gram. Kemudian ada juga pil ineks (ekstasi) sebanyak 84 butir, kami sita sebagai barang bukti. Mereka mengaku, dapat barang ini (narkoba) dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun Lapas mana, itu yang masih kami lakukan pengembangan,” tutur Tatak.

Salah seorang pelaku Fadlil mengaku, baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3-4 bulan lalu. Mereka mengaku biasa memasarkan narkoba kepada para buruh pabrik yang berada di Kawasan Gresik Kota.

“Hasilnya (jualan narkoba) buat hidup (sehari-hari), buat senang-senang juga,” ucap Fadlil.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain narkoba dan Brankas Buku, beberapa barang bukti lain yang turut disita pihak Kepolisian adalah telepon genggam, timbangan elektrik, tas, kantong plastik, dan juga alat hisap. (*/red)

Via Gresik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Admin- Senin, Januari 19, 2026 0
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Walikota Madiun, Maidi.  MADIUN, Surya Tribun .Com – Walikota Madiun, Maidi dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi…

Berita Terpopuler

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sabtu, Januari 17, 2026
Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Sabtu, Januari 17, 2026
Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Senin, Januari 19, 2026
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, Januari 19, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sabtu, Januari 17, 2026
Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Sabtu, Januari 17, 2026
Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Berburu Biawak, Seorang Pemuda di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai

Senin, Januari 19, 2026
Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Walikota Madiun Maidi Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, Januari 19, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber