Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Ponorogo Pemilik LPK Bahasa Asing di Ponorogo Resah, Ditarget Puluhan Juta oleh Oknum Polisi
Daerah Headline Hukrim Ponorogo

Pemilik LPK Bahasa Asing di Ponorogo Resah, Ditarget Puluhan Juta oleh Oknum Polisi

Redaksi
Redaksi
06 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

PONOROGO, SuryaTribun.Com – Para pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Asing di Kabupaten Ponorogo mengaku resah dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh ulah oknum Polda Jatim dengan melakukan pemerasan.

Tak tanggung-tanggung permintaan mereka cukup fantastis, yaitu untuk satu LPK nominalnya bervariasi antara 20 sampai 40 juta rupiah.

Bahkan, jika ada LPK yang menolak dengan dalih telah memiliki ijin resmi, tetap saja akan dicari-cari kesalahan hingga pemilik LPK tidak bisa lolos dari jeratan oknum Polda Jatim tersebut.

“Waktu itu tanggal 3 Juli 2024, saya didatangi oknum dari Polda Jatim, menanyakan legalitas ijin usaha LPK saya,” ujar YT, salah satu pemilik LPK bahasa asing di Kabupaten Ponorogo.

Menurut YT, meskipun dirinya sudah menjelaskan secara detail bahwa pihaknya sebelum memulai usaha LPK Bahasa Asing di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2019 itu telah melengkapi ijin dari Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja hingga Nomer Induk Berusaha (NIB) sampai kepada Kementerian Hukum & HAM RI.

Singkat cerita, usai didatangi oknum dari Polda Jatim tersebut pada 17 Juli 2024 dirinya mendapat surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Jatim.

“Disitulah ada tawar menawar. Awalnya saya dimintai 100 juta. Tapi uang dari mana. Akhirnya, saya mau bantu hanya 25 juta tapi di tolak karena kurang,” ucap YT.

Dia juga bingung, salahnya dimana sudah diberlakukan seperti itu. Padahal, kata YT, dirinya dari awal untuk memulai bisnis membuka LPK bahasa asing sudah melengkapi perijinan yang diperlukan tapi tetap saja masih salah dan justru diperas dengan dimintai uang.

“Itu bukan terjadi pada saya saja. Ada delapan LPK di Ponorogo cerita ke saya sudah membayar kepada oknum Polda Jatim. Jumlahnya puluhan juta. Katanya nggak mau urusan panjang,  padahal mereka teman saya itu semua berijin lengkap,” pungkasnya.

Namun yang menyedihkan lagi, kata YT, dirinya dari awal kekeh karena merasa memiliki ijin lengkap untuk membuka LPK bahasa asing,  namun pihak Polda terus mencari celah hingga menemukan belum adanya sertifikat pengajar atau guru bahasa di LPK yang dia pimpin tersebut.

YT mengatakan, aturan itu baru muncul di tahun 2024. Pihaknya juga sudah berusaha menuju kes ana. Tapi semuanya butuh proses dan waktu. Namun itu dijadikan dasar Polda Jatim menganggap bahwa LPK yang dikelolanya tidak lengkap hingga mereka berani meminta uang.

“Untuk sertifikat para pengajar bahasa, jujur memang belum ada, tapi kita sudah menuju ke sana. Itu aturan juga baru tahun ini, sebelumnya tidak ada,” ungkapnya.

Mestinya kalau hanya soal sertifikat pengajar bisa di komunikasikan dengan baik agar setiap LPK melengkapi diri bukan justru menjadi senjata buat Polda untuk melakukan pemerasan apalagi nominalnya juga fantastis.

“Kita ini rakyat kecil yang buta hukum. Tapi bukannya di ingatkan untuk melengkapi tapi malah diperas,” keluhnya.

Apalagi dia berani beroperasi itu juga ada dasarnya. Dimana setelah perijinan lengkap keluar dari Dinas pendidikan dan Disnaker boleh beroperasi sementara seperti sertifikat pengajar bahasa bisa menyusul sambil jalan. Itu yang saya ugemi/perhatikan dari dinas.

“Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi. Kasihan masyarakat mau bangkit dan membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja, tapi justru diperlakukan seperti ini. Stop kriminalisasi LPK bahasa asing dari tangan nakal oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025 0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)
Surabaya, - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agu…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber