Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bangkalan Headline Hukrim BNN Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Jatim
Bangkalan Headline Hukrim

BNN Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Jatim

Redaksi
Redaksi
15 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan narkotika dalam beberapa pekan terakhir di bulan September 2024.

Kepala BNNP Jawa Timur (Jatim), Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, selama periode tersebut, BNN mengungkap empat kasus narkotika, dan menangkap 10 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan atau disita meliputi 10,12 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja, dan 1.880 butir ekstasi,” kata Awang di Pendopo Agung Bangkalan, Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurutnya, pengungkapan empat kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional, di antaranya jaringan internasional Malaysia-Pontianak-Madura, Malaysia-Madura, Madura-Malang, dan Medan-Situbondo.

Jaringan Internasional Malaysia-Pontianak-Madura

Awang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim BNN Provinsi Jatim menangkap seorang pria berinisial IM, di Desa Sanggra Agung, Bangkalan, Jatim, pada Jumat, 20 September 2024.

IM kedapatan membawa 7,95 kg sabu dan 1.880 butir ekstasi dalam kopernya. Berdasarkan pengakuan IM, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang menyewa kamar di sebuah hotel di Surabaya.

“Pada 23 September, tim gabungan menangkap MF, kurir yang menyewa kamar hotel tersebut, bersama EH, pemilik narkotika, di Singkawang, Kalimantan Barat,” kata Awang.

Jaringan Internasional Malaysia-Madura

Kemudian, tim gabungan BNN Provinsi Jatim dan Kanwil DJBC Juanda menangkap JF di Terminal II Kedatangan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Rabu, 25 September 2024.

Saat ditangkap, JF kedapatan membawa 1,98 kg sabu yang disembunyikan dalam alat pembuat waffle.

“Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut merupakan titipan dari SF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pamekasan, Madura,” ujarnya.

Jaringan Madura-Malang

Adapun pengungkapan kasus narkoba jaringan Madura-Malang terungkap setelah BNN Provinsi Jatim menerima informasi dari masyarakat.

Setelah melalui proses analisa, BNN menangkap empat tersangka berinisial MN, YN, MI, dan NS di lokasi berbeda di Malang dan Bangkalan, Jatim, pada Kamis, 19 September 2024.

Keempat tersangka tersebut terkait dengan penemuan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 97,80 gram dan 98,35 gram.

“Selain itu, tim gabungan juga telah mengantongi nama tersangka lainnya, yaitu AW, yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Jaringan Medan-Situbondo

Sedangkan pengungkapan kasus narkoba jaringan Medan-Situbondo diawali dari informasi tentang adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja dari Medan ke Situbondo, Jatim, melalui jasa ekspedisi.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Jatim melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai Juanda.

Walhasil, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NAP di Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jatim, pada Selasa, 24 September 2024.

“Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 178,49 gram,” ujar Awang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Awang, diketahui NAP membeli ganja tersebut dari temannya yang berinisial MBF, yang juga turut diamankan di kediamannya di Kapongan, Situbondo, Jatim.

Petugas lantas menemukan empat paket ganja dengan berat masing-masing 330,56 gram, 341,87 gram, 340,95 gram, dan 113,67 gram di atas lemari pakaian MBF, serta sebuah timbangan digital.

Berdasarkan keterangannya, MBF mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisial JC (DPO) yang mengirimnya dari Medan melalui jasa pengiriman paket ekspedisi.

“Awalnya, ganja yang dikirim dari Medan berjumlah sekitar tiga kilogram, namun sebagian sudah berhasil dijual,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangkalan.

Sejak awal menjabat Pj Bupati di Bangkalan, dia mengaku telah melakukan pemetaan menyeluruh bersama dengan berbagai pihak terkait, salah satunya dengan aparat penegak hukum.

Pemetaan ini tidak hanya dilakukan di laut, tetapi juga di jalur darat. 

“Alhamdulillah sekarang ada penindakan,” ujar Arief. (*/red)

Via Bangkalan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Jumat, Juni 19, 2026
Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Jumat, Juni 19, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Jumat, Juni 19, 2026
Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda di Mojokerto: 80 Orang Diamankan, Satu Bawa Sajam

Jumat, Juni 19, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber