Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Pengendara Mercy Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Pengendara Mercy Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Admin
Admin
25 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pengendara Mercedes-Benz (Mercy), Septian Uki Wijaya (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan empat mobil dan empat sepeda motor, serta menyebabkan satu kendaraan roda empat tercebur ke dalam sungai.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan maraton.

“Kami sudah melakukan penangkapan pelaku, sekaligus pemeriksaan secara maraton. Dilanjutkan penetapan tersangka,” kata Arif kepada wartawan di Satpas Colombo Surabaya, Selasa, 24 Desember 2024.

Saat ini, kata Arif, Septian telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dianggap sebagai pelaku kejahatan lalu lintas.

Ia mengemudikan mobil dengan nomor polisi L 1725 FH dalam kondisi yang membahayakan.

“Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan kerugian materiil,” pungkasnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa darah tersangka positif mengandung alkohol, dengan kadar sekitar 0,16 miligram dalam satu liter darah.

“Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujar Arif seraya menegaskan bahwa Septian tidak mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Septian dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Hukumannya diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, dan 3 serta Pasal 106 ayat 1 dari Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tabrak lari ini bermula ketika Septian melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan Pakuwon City.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspaul Bakti mengatakan, kecelakaan pertama terjadi di daerah tersebut.

“Awal mula terjadi kecelakaan di daerah Pakuwon itu adalah tabrak lari,” kata Aspaul di lokasi kejadian.

Setelah insiden pertama, Septian berusaha melarikan diri, namun kehilangan kendali di Jalan Kenjeran, yang mengakibatkan tabrakan dengan mobil Avanza, Grand Livina, dan Honda Brio, serta melibatkan empat sepeda motor.

“Awalnya nabrak, kemudian lari karena merasa panik sehingga terjadi kecelakaan lagi. Ada beberapa kendaraan yang terlibat, satu masuk sungai,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan kecepatan tinggi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Admin- Rabu, November 19, 2025 0
Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda
Pengemudi Ojek Online (Ojol).  JAKARTA, Surya Tribun .Com – Sejumlah pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indone…

Berita Terpopuler

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Rabu, November 19, 2025
30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

Rabu, November 19, 2025
Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Kamis, November 13, 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Kamis, November 13, 2025
Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Rabu, November 19, 2025
TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

Rabu, November 19, 2025
DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Rabu, November 19, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Senin, Oktober 20, 2025
Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Senin, Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Rabu, November 19, 2025
30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

Rabu, November 19, 2025
Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Kamis, November 13, 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Kamis, November 13, 2025
Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Rabu, November 19, 2025
TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

Rabu, November 19, 2025
DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Rabu, November 19, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Senin, Oktober 20, 2025
Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Senin, Oktober 20, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber