Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Pengendara Mercy Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Pengendara Mercy Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Admin
Admin
25 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pengendara Mercedes-Benz (Mercy), Septian Uki Wijaya (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan empat mobil dan empat sepeda motor, serta menyebabkan satu kendaraan roda empat tercebur ke dalam sungai.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan maraton.

“Kami sudah melakukan penangkapan pelaku, sekaligus pemeriksaan secara maraton. Dilanjutkan penetapan tersangka,” kata Arif kepada wartawan di Satpas Colombo Surabaya, Selasa, 24 Desember 2024.

Saat ini, kata Arif, Septian telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dianggap sebagai pelaku kejahatan lalu lintas.

Ia mengemudikan mobil dengan nomor polisi L 1725 FH dalam kondisi yang membahayakan.

“Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan kerugian materiil,” pungkasnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa darah tersangka positif mengandung alkohol, dengan kadar sekitar 0,16 miligram dalam satu liter darah.

“Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujar Arif seraya menegaskan bahwa Septian tidak mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Septian dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Hukumannya diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, dan 3 serta Pasal 106 ayat 1 dari Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tabrak lari ini bermula ketika Septian melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan Pakuwon City.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspaul Bakti mengatakan, kecelakaan pertama terjadi di daerah tersebut.

“Awal mula terjadi kecelakaan di daerah Pakuwon itu adalah tabrak lari,” kata Aspaul di lokasi kejadian.

Setelah insiden pertama, Septian berusaha melarikan diri, namun kehilangan kendali di Jalan Kenjeran, yang mengakibatkan tabrakan dengan mobil Avanza, Grand Livina, dan Honda Brio, serta melibatkan empat sepeda motor.

“Awalnya nabrak, kemudian lari karena merasa panik sehingga terjadi kecelakaan lagi. Ada beberapa kendaraan yang terlibat, satu masuk sungai,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan kecepatan tinggi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Gelar Aksi Demo di Polres, Puluhan Jurnalis Serang Timur Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber