Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Peristiwa Tulungagung Petasan Balon Udara Kembali Meledak di Rumah Warga Tulungagung
Daerah Headline Peristiwa Tulungagung

Petasan Balon Udara Kembali Meledak di Rumah Warga Tulungagung

Redaksi
Redaksi
13 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Petasan balon udara tradisional kembali jatuh dan meledak di salah satu rumah warga Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Akibatnya, atap dan plafon rumah korban hancur.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di rumah milik Marsini, Desa Suruhanlor, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Saat itu, Marsini tengah beraktivitas di depan rumah melihat sebuah balon udara berpetasan yang terbang dari arah barat daya.

“Saya sempat lihat itu petasan yang kecil-kecil meledak duluan dan balon tidak terlalu tinggi terbangnya. Di sekitar rumah Pak Carik itu meledak yang pertama, kemudian agak ke sini meledak yang kedua,” ujar Marsini, Minggu, 13 April 2025.

Tak lama setelah itu, kata Marsini, balon udara melintas di atas rumahnya dan tiba-tiba meledak dengan kekuatan yang lebih besar.

“Awalnya nggak tahu kalau rumah saya yang kena. Saya justru diberi tahu sama tetangga,” ujarnya.

Saat diperiksa, lanjut Marsini, ternyata genting rumahnya di bagian utara hancur. Selain itu, ledakan juga menghancurkan plafon yang ada di dalam kamar pribadinya.

“Saya tengok di dalam ternyata parah, genting-genting rontok, beberapa plafon juga retak-retak,” ucapnya.

Marsini mengatakan, petasan yang jatuh tersebut diperkirakan memiliki ukuran yang cukup besar. Sehingga, mampu merusak kamar rumahnya.

“Tadi sempat lihat waktu masih terbang ya sekitar satu lengan. Kalau balonnya tidak jatuh, yang jatuh petasan sama parasutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bandung, AKP Mohammad Anwari mengatakan, pihaknya bersama tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan upaya penyelidikan dan olah TKP.

“Kami cukup prihatin dengan kejadian ini. Ini yang kedua di wilayah kami. Tadi kami sudah ke TKP dan mengamankan beberapa barang bukti,” ujarnya.

Dari proses penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan titik yang menjadi lokasi penerbangan balon udara.

Lokasi tersebut berada di Dusun Bakah, Desa Mergayu, Kecamatan Bandung atau sekitar 500 meter dari titik jatuhnya balon.

“Lokasinya ini di jalan di kawasan area persawahan. Tadi ada salah satu petani yang mengetahui proses penaikkan balon, sekitar 15 anak yang melakukan,” ujarnya.

Di lokasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sisa pembakaran untuk peluncuran balon udara. Pihaknya juga berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku.

“Terkait kejadian ini kami sudah identifikasi siapa-siapa mereka. Namun, saat kami datangi rumahnya anak-anak tersebut tidak ada,” ujanya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kata Anwari, pihaknya memanggil seluruh orang tua terduga pelaku.

“Karena anaknya tidak ada, maka orang tuanya kami panggil dulu,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan memproses hukum kasus ini, karena masyarakat telah berulang kali diingatkan namun masih banyak yang membandel.

“Boleh dikatakan Bandung ini darurat balon udara,” tegasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong

Redaksi- Selasa, Mei 05, 2026 0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg ber…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber