Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Serang Raya 17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita
Headline Hukrim Serang Raya

17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita

Admin
Admin
02 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 pelaku terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu.

Untuk narkotika, kata dia, yakni jenis sabu, sudah dilakukan ujikan di laboratorium.

“Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs,” kata Yudha Satria kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat, 02 Mei 2025.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama menambahkan, narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.

“Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Berikut inisial 17 tersangka, yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir,” terang Yudha Satria.

Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar

Polresta Serang Kota akan terus komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Admin- Senin, Oktober 13, 2025 0
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar
Mbah Tarman.  PACITAN, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan prosesi pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga …

Berita Terpopuler

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Kamis, Oktober 09, 2025
Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Selasa, Oktober 07, 2025
Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Selasa, Oktober 07, 2025
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Kamis, Oktober 09, 2025
Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa

Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa

Kamis, Oktober 09, 2025
Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Kamis, Oktober 09, 2025
Menag Bakal Panggil Seluruh Pimpinan Pesantren Imbas Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Menag Bakal Panggil Seluruh Pimpinan Pesantren Imbas Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Selasa, Oktober 07, 2025
Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Selasa, Oktober 07, 2025

Berita Terpopuler

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Kamis, Oktober 09, 2025
Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Basarnas Sebut Total Korban Tragedi Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 171 Orang

Selasa, Oktober 07, 2025
Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Selasa, Oktober 07, 2025
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Kamis, Oktober 09, 2025
Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa

Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk Dimulai, 17 Saksi Diperiksa

Kamis, Oktober 09, 2025
Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Kamis, Oktober 09, 2025
Menag Bakal Panggil Seluruh Pimpinan Pesantren Imbas Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Menag Bakal Panggil Seluruh Pimpinan Pesantren Imbas Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Selasa, Oktober 07, 2025
Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Selasa, Oktober 07, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber