Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Genset Kapal di Trenggalek
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Genset Kapal di Trenggalek

Redaksi
Redaksi
23 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang menargetkan mesin pembangkit listrik (genset) milik kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan dua tersangka, yakni DM (62) dan HW (39), yang merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dan diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Aksi pencurian itu telah menyebabkan kerugian bagi sejumlah pemilik kapal dan tercatat dalam tujuh Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek Watulimo pada awal bulan Juni 2025.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian genset saat kapal nelayan luput dari pengawasan. Mereka memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.

“Para pelaku menyasar genset yang diletakkan di atas dek kapal,” ujar Kapolres Maliki kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

“Ketika pemilik kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) hendak melaut dan memeriksa kondisi kapal, baru diketahui bahwa mesin pembangkit listrik tersebut telah hilang,” sambungnya.

Setelah menerima laporan para korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Titik terang diperoleh setelah salah satu genset hasil curian ditemukan di rumah warga di Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Genset tersebut diketahui merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DM.

“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual genset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil kejahatan. Ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan dalam distribusi barang curian,” ujar Maliki.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik alat yang digunakan saat beraksi maupun genset hasil kejahatan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadahan dan pencurian berulang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Maliki mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kapal di wilayah pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang sedang tidak beroperasi.

“Kami minta warga nelayan jangan lengah, pastikan aman, dan apabila ada aktivitas mencurigakan di area pelabuhan, segera laporkan ke Kepolisian,”pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Redaksi- Sabtu, Agustus 01, 2026 0
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi
Ekshumasi makam pegawai Kejari Mojokerto.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebij…

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, Juli 29, 2026
Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Rabu, Juli 29, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Kamis, Juli 30, 2026
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Rabu, Juli 29, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Rabu, Juli 29, 2026

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, Juli 29, 2026
Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Rabu, Juli 29, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Kamis, Juli 30, 2026
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Rabu, Juli 29, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Rabu, Juli 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber