Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!
![]() |
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.
Cholil menyebut, kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.
“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya,” kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut Cholil, fatwa haram sound horeg tidak tiba-tiba muncul atau diungkap serampangan. Fatwa itu, kata dia, dikeluarkan usai adanya kajian dengan para ahli.
“Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illa-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,” ujarnya.
“Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa,” imbuhnya.
Untuk diketahui, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim.
Fatwa itu dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin, 30 Juni 2025.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” sambungnya.
Menurutnya, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?,” ucapnya. (*/red)