Usut Korupsi Bantuan Rumah, Kejati Jatim Geledah Enam Titik di Sumenep
![]() |
Foto Ilustrasi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan enam lokasi di Kabupaten Sumenep dan dua lokasi di Kota Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” ujar Saiful kepada wartawan saat Konferensi Pers di Surabaya, Selasa, 08 Juli 2025.
Menurut Saiful, penyelidikan telah dilakukan sejak 14 Mei 2025, dan tim telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, termasuk Kejaksaan Tinggi, Kejari Sumenep, Islamic Center Kabupaten Sumenep, dan lokasi-lokasi penerima bantuan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait, termasuk Kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, dan PPK,” ujarnya.
Saiful mengatakan, tim penyelidik juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses penyelidikan.
“Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak yang mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak menghalangi atau merintangi penyelidikan.
“Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan,” pungkas Saiful.
Program BSPS ini, kata Saiful, menggunakan dana APBN sebesar Rp 109.800.000.000.
“Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Saiful, potongan dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” ujar Saiful.
Diketahui, Kejati Jatim telah memeriksa 15 orang saksi Kepala Desa. Penggeledahan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep. (*/red)