Bea Cukai Malang Sita 18,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 27,1 Miliar
![]() |
Rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai di wilayah Malang Raya. |
MALANG, SuryaTribun.Com – Bea Cukai Malang menyita 18,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur (Jatim). Nilai rokok ilegal itu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Barang sitaan yang terkumpul di kami sampai saat ini sebanyak 18.268.128 batang rokok ilegal. Itu berasal dari 76 SBP dan satu SBP itu tidak hanya satu tapi bisa dua kali penindakan,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.
Menurut Pitoyo, 8,2 juta batang rokok ilegal yang disita itu dilakukan selama periode Januari-September 2025. Nilai barang ilegal yang disita itu mencapai Rp 27,1 miliar.
“Sebanyak 18 juta lebih batang rokok ilegal ini jika diperkirakan senilai Rp 27,1 miliar. Dari besaran tersebut, potensi kerugian negara senilai Rp 13,6 miliar. Ini terkait hasil tembakau saja,” tuturnya.
Pitoyo menjelaskan, rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Malang Raya itu merupakan produksi dari luar daerah. Hal itu menunjukkan bahwa Malang Raya merupakan jalur perlintasan.
“Namun yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar,” pungkasnya. (*/red)