Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Menkum Bilang RUU Perampasan Aset Jika Jadi Usul Inisiatif DPR Akan Lebih Cepat
Headline Hukrim

Menkum Bilang RUU Perampasan Aset Jika Jadi Usul Inisiatif DPR Akan Lebih Cepat

Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Pertemuan itu untuk menentukan RUU tersebut jadi usul pemerintah atau DPR.

“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu, 03 September 2025

Menurutnya, pemerintah juga menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025.

“Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025,” ujarnya.

Terkait usul agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset, kata Supratman, hal tersebut mestinya tak perlu dibebankan kepada Presiden Prabowo.

Sebab, kata dia, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Jangan seketika selalu memberikan beban Perppu kepada Bapak Presiden ya. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika serius mendukung adanya aturan perampasan aset untuk memberantas korupsi.

Menurutnya, penerbitan Perppu bisa menjadi langkah konkret Prabowo untuk memenuhi janji politik, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar Benny Selasa, 02 September 2025.

Politisi Demokrat itu menegaskan, sikap fraksinya selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi.

Salah satunya melalui dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan dan bisa disahkan.

“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU jika terpilih menjadi presiden. Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” jelas Benny. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber