Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London
JOMBANG, SuryaTribun.Com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur (Jatim), mengungkap fakta baru terkait kasus rumah kontrakan yang disulap menjadi kebun tanaman ganja.
Selain 110 batang tanaman ganja yang disita saat penggerebekan, penghuni rumah tersebut sebelumnya pernah menanam sebanyak 40 batang ganja, namun gagal.
Rumah tersebut dihuni oleh R (43), warga Surabaya. Rumah itu berada di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja tersebut, digerebek petugas dari Polres Jombang, pada Senin, 15 Desember 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif, R mengaku pernah menanam ganja di tempat yang sama.
Hanya saja, kata Bowo, metode penanaman kala itu dilakukan dengan metode konvensional sehingga penanaman sebanyak 40 batang ganja gagal membuahkan hasil.
"Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya pernah menanam 40 batang, namun hasilnya kurang maksimal. Hanya mendapatkan 1,7 Kilogram (ganja) saja," ujar Bowo kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.
Bowo menjelaskan, setelah gagal pada tahap pertama, pelaku kemudian melakukan modifikasi cara menanam dengan menggunakan metode greenhouse.
Pelaku memanfaatkan dua kamar dan ruang belakang sebagai tempat penanaman, dilengkapi dengan alat pengatur suhu dan perlengkapan tanam di dalam ruangan yang diperlukan.
Hasilnya, hampir seluruh tanaman ganja tumbuh dengan baik hingga berumur sekitar tiga bulan.
"Untuk penanaman yang kali ini hasilnya maksimal. Kemarin, ada 110 batang tanaman yang kami amankan dari TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Bowo.
Bowo menyebut, untuk menanam ganja di rumah kontrakannya, R mendapatkan bibitnya dengan cara membeli secara online. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran berdasarkan riwayat digitak, bibit ganja yang ditanam dibeli dari luar negeri.
"Dari jejak digital, dibeli melalui aplikasi online shop dari luar negeri. Kemungkinan dari London, Inggris," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada 15 Desember 2025.
Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja dengan sistem Greenhouse tersebut, selama ini ditempati oleh R yang merupakan warga Surabaya.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja yang memanfaatkan pot sebagai media tanam.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita daun ganja sebanyak 5,3 kilogram.
Kepala Desa Mojongapit, Iskandar mengatakan, hingga digerebek Polisi, sosok penghuni rumah tersebut tidak pernah diketahui karena tidak pernah melapor ke Kantor Desa Mojongapit.
"Tidak ada melapor untuk tinggal di sini, kami juga tidak tahu ada aktivitas begini (menanam ganja)," ujar Iskandar.
Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja tersebut sebelumnya dijual oleh pemilik awal.
Kemudian oleh pembeli rumah dikontrakkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan warga sekitar dan Pemerintah Desa Mojongapit.
"Rumah ini awalnya dibeli oleh orang dari luar kota, setelah itu dikontrakkan. Setiap hari rumahnya ditutup. Kalau masuk, lewat pintu belakang," kata Iskandar. (*/red)
