Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Jombang Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London
Daerah Headline Hukrim Jombang

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Redaksi
Redaksi
17 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, memeriksa barang bukti ganja, hasil penyitaan dari penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 17 Desember 2025. 

JOMBANG, SuryaTribun.Com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur (Jatim), mengungkap fakta baru terkait kasus rumah kontrakan yang disulap menjadi kebun tanaman ganja.

Selain 110 batang tanaman ganja yang disita saat penggerebekan, penghuni rumah tersebut sebelumnya pernah menanam sebanyak 40 batang ganja, namun gagal.

Rumah tersebut dihuni oleh R (43), warga Surabaya. Rumah itu berada di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja tersebut, digerebek petugas dari Polres Jombang, pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif, R mengaku pernah menanam ganja di tempat yang sama.

Hanya saja, kata Bowo, metode penanaman kala itu dilakukan dengan metode konvensional sehingga penanaman sebanyak 40 batang ganja gagal membuahkan hasil.

"Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya pernah menanam 40 batang, namun hasilnya kurang maksimal. Hanya mendapatkan 1,7 Kilogram (ganja) saja," ujar Bowo kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Bowo menjelaskan, setelah gagal pada tahap pertama, pelaku kemudian melakukan modifikasi cara menanam dengan menggunakan metode greenhouse.

Pelaku memanfaatkan dua kamar dan ruang belakang sebagai tempat penanaman, dilengkapi dengan alat pengatur suhu dan perlengkapan tanam di dalam ruangan yang diperlukan.

Hasilnya, hampir seluruh tanaman ganja tumbuh dengan baik hingga berumur sekitar tiga bulan.

"Untuk penanaman yang kali ini hasilnya maksimal. Kemarin, ada 110 batang tanaman yang kami amankan dari TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Bowo.

Bowo menyebut, untuk menanam ganja di rumah kontrakannya, R mendapatkan bibitnya dengan cara membeli secara online. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran berdasarkan riwayat digitak, bibit ganja yang ditanam dibeli dari luar negeri.

"Dari jejak digital, dibeli melalui aplikasi online shop dari luar negeri. Kemungkinan dari London, Inggris," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada 15 Desember 2025.

Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja dengan sistem Greenhouse tersebut, selama ini ditempati oleh R yang merupakan warga Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja yang memanfaatkan pot sebagai media tanam.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita daun ganja sebanyak 5,3 kilogram.

Kepala Desa Mojongapit, Iskandar mengatakan, hingga digerebek Polisi, sosok penghuni rumah tersebut tidak pernah diketahui karena tidak pernah melapor ke Kantor Desa Mojongapit.

"Tidak ada melapor untuk tinggal di sini, kami juga tidak tahu ada aktivitas begini (menanam ganja)," ujar Iskandar.

Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman ganja tersebut sebelumnya dijual oleh pemilik awal.

Kemudian oleh pembeli rumah dikontrakkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan warga sekitar dan Pemerintah Desa Mojongapit.

"Rumah ini awalnya dibeli oleh orang dari luar kota, setelah itu dikontrakkan. Setiap hari rumahnya ditutup. Kalau masuk, lewat pintu belakang," kata Iskandar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber