Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Mendagri Tunggu Data Rumah Rusak Aceh: Jangan Sampai Pemerintah Disalahkan
Headline Nasional

Mendagri Tunggu Data Rumah Rusak Aceh: Jangan Sampai Pemerintah Disalahkan

Redaksi
Redaksi
02 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Rapat Koordinasi Bencana di Aceh Tamiang. 

ACEH TAMIANG, SuryaTribun.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Kepala Daerah di Aceh percepat mendata rumah rusak akibat bencana. Hal ini berkaitan dengan penyaluran bantuan tunai untuk rumah yang rusak.

Tito menyebut, sejauh ini tercatat 213 ribu rumah rusak akibat bencana di Sumatera. Namun, angka itu masih dinamis karena belum semua data masuk.

"Tapi semuanya adalah data. Kami sudah beberapa kali rapat dan rekan-rekan Kepala Daerah selalu yang kami minta tolong bantu cepat datanya, dikoordinir oleh para Gubernur, tiga Gubernur. Kalau untuk Sumatera Barat sudah cepat, kemudian Sumatera Utara juga datanya sudah banyak yang sudah masuk dari kabupaten," kata Tito saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bencana di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis, 01 Januari 2026.

Tito lantas menyoroti Kepala Daerah di Aceh terkait pendataan rumah rusak. Ia meminta Aceh mempercepat proses pendataan rumah terdampak.

"Namun yang dari Aceh mohon kalau bisa lebih cepat lagi karena jangan sampai masyarakat menyalahkan pemerintah karena tidak cepat. Padahal pemerintah menunggu data itu. Oleh karena itu data ini kuncinya itu pertama kali adalah dari para Bupati dan Walikota," ujarnya.

Tito memahami banyak dokumen yang hilang akibat bencana. Namun, kata dia, pendataan bisa dilakukan melalui kepala kampung atau desa yang lebih mengetahui kondisi di lapangan. Ia memberi contoh di Langkahan, Aceh Utara.

"Di Langkahan itu dikatakan kami tidak punya data-data, semua KTP KK sudah hilang. Oke kita ambil jalan pintas para kepala kampung saja yang bertanggung jawab. Kepala kampung membuat daftar rumah rusak ringan, sedang, rusak berat yang penting betul-betul diyakini itu dan setelah itu diserahkan kepada Bupati, Bupati kemudian dibantu oleh Kapolres dengan Kajari untuk meng-cross check, tanda tangan tiga-tiganya. Nah ini tidak harus menunggu sampai selesai, tapi bergelombang," ujarnya.

Data tersebut bisa disetor ke BNPB dan akan diberikan bantuan tunai secara langsung. Tito menyebut tak masalah jika ada data yang menyusul.

"Silakan data masuk kemudian diserahkan ke BNPB nanti BNPB akan share pada sosial langsung dibayarkan. Sehingga kalau nanti ada lagi ternyata belum termasuk daftar tidak apa-apa, disusulkan lagi," ujarnya.

"Ini akan berdampak besar ketika yang ringan dan sedang ini diberikan, kami sudah hitung dengan pak gubernur dan pak Wagub, 60% itu akan tidak ada di pengungsian," imbuh Tito.

Dia menilai, kecepatan data menjadi kunci dalam penanganan bencana. Di kesempatan tersebut, Tito meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mendorong kepala daerah di Aceh mempercepat pengumpulan data.

"Saya mohon dengan hormat mungkin untuk di Aceh Pak Gubernur, Pak Wagub, Bupati-Bupati yang 18 yang terdampak ini secepat mungkin datanya dan kalau tidak ada data KTP-nya, ke kepala kampung saja yang tanda tangan. Namun yang penting dia tahu karena nanti pertanggungjawabannya ke kepala kampung, setelah itu ke para Bupati tanda tangan didampingi oleh Kajari dan Kapolres," ujarnya.

"Data ini sangat penting supaya BNPB bisa mengeksekusi, Menteri Sosial bisa mengeksekusi, uangnya sudah ada, problemnya hanya masalah data," imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Redaksi- Senin, Juli 06, 2026 0
Sewa Ekskavator, Wanita di Surabaya Tiba-tiba Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai
Terdakwa Murnita Triwidyaning saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 02 Juli 2026.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Murnita Triwidyaning didakwa karena m…

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Kamis, Juli 02, 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Sabtu, Juli 04, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Sabtu, Juli 04, 2026
Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Bui

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Bui

Kamis, Juli 02, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

Kamis, Juli 02, 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Sabtu, Juli 04, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Sabtu, Juli 04, 2026
Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Bui

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Bui

Kamis, Juli 02, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber