Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik
![]() |
| Sidang putusan Praperadilan di PN Gresik. |
GRESIK, SuryaTribun.Com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan prapradilan dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur.
Majelis Hakim menilai, penangkapan terhadap dua tersangka Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu sudah sesuai prosedur.
Dalam sidang yang digelar di PN Gresik, pada Senin, 02 Februari 2026 tersebut, Majelis Hakim, Etri Widayati mengatakan, proses penangkapan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak," ujar Hakim Etri Widayati.
Dalam persidangan tersebut, sesuai keterangan para saksi dan saksi ahli, bahwa perbuatan termohon telah sesuai dengan Perkab Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkab Nomor 1 Tahun 2025. Bahwa yang dilakukan termohon sesuai prosedur.
"Termasuk Dalam penangkapan sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan dan dalam penetapan tersangka sudah dilengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi," ujarnya.
Pada sidang tersebut, pihak termohon, yakni Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik yang diwakili tim Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto mengatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan praperadilan.
"Kami, sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," ujar Dedi.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik.
Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah.
Dua pemohon praperadilan tersebut, yakni Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi. Permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Gresik, pada Senin, 26 Januari 2026.
Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Syakur mengatakan, praperadilan diajukan karena kliennya menilai terdapat cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka.
Ia menyebut kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa.
"Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya, setelah klien kami lebih dulu ditangkap dan ditahan," ujar Syakur. (*/red)
