Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Gresik Headline Hukrim Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Gresik Headline Hukrim

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. 

GRESIK, SuryaTribun.Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangganya sepanjang 2026. 

Sebanyak 80 persen di antara faktor ekonomi, yaitu karena kecanduan Judi Online (Judol). 

Data Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat, terdapat 793 perkara perceraian yang masuk sejak Januari hingga 12 Juni 2026. 

Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi dengan 411 perkara. 

Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono mengatakan, mayoritas perkara perceraian akibat faktor ekonomi ternyata berkaitan erat dengan kebiasaan berjudi secara online yang dilakukan suami. 

Temuan tersebut diperoleh dari keterangan para penggugat maupun saksi yang hadir dalam proses persidangan. 

Kondisi itu menunjukkan Judol telah menjadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. 

"Dari keterangan para saksi maupun penggugat, 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online," ujar Andik, kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Menurutnya, kecanduan Judol tidak hanya menguras kondisi keuangan keluarga. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkembang menjadi konflik rumah tangga yang lebih kompleks. 

Dampaknya bahkan merembet pada munculnya kekerasan dalam rumah tangga hingga pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Mayoritas kasus tersebut terjadi pada pasangan muda. 

"Banyak dialami pasangan muda, dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun," ujarnya. 

Andik menjelaskan, tekanan ekonomi akibat judol membuat banyak istri mengalami beban psikologis yang berat. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terjerat utang maupun pinjaman online untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. 

Situasi tersebut semakin memperburuk kondisi rumah tangga dan mempercepat terjadinya perceraian. Para istri harus menghadapi tekanan ekonomi sekaligus tagihan yang datang setiap hari. 

"Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya," tuturnya. 

Menariknya, pelaku Judol yang berujung perceraian tidak selalu berasal dari kalangan ekonomi bawah. Banyak di antaranya memiliki pekerjaan yang mapan dan posisi yang cukup baik. 

Namun, kebutuhan modal untuk bermain Judol dalam jumlah besar kerap membuat kondisi keuangan keluarga berantakan. Ketika mengalami kecanduan, kerugian yang ditimbulkan semakin sulit dikendalikan. 

"Cukup beralasan, karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian," pungkasnya. 

Selain faktor ekonomi, kata Andik, penyebab perceraian terbesar berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 309 perkara. 

Kemudian disusul kasus perzinahan sebanyak 37 perkara, KDRT 13 perkara, serta faktor lainnya sebanyak 23 perkara. 

Andik menilai, fenomena tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi setiap pasangan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Sebab, kata dia, dampak terbesar dari perceraian kerap dirasakan oleh anak dan perempuan. 

"Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya," pungkasnya. 

Sementara itu, maraknya praktik Judol juga mendorong Pemkab Gresik mengambil langkah pencegahan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran (SE) larangan perjudian online maupun konvensional yang berlaku sejak Juli 2024. 

Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya mengatakan, regulasi tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. 

"Sudah sejak Juli 2024 silam sudah diberlakukan," ujarnya. 

Ia menegaskan ASN harus menjadi contoh dalam menjunjung integritas dan profesionalisme. 

Oleh sebab itu, kata dia, seluruh Kepala OPD diminta melakukan pengawasan terhadap pegawai maupun fasilitas kantor agar tidak digunakan untuk aktivitas perjudian. 

"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," pungkasnya. (*/red)

Via Gresik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi- Rabu, Juni 17, 2026 0
Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih unt…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber