Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Gresik Headline Hukrim Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik
Gresik Headline Hukrim

Judi Online Jadi Penyebab Utama Hancurnya Ratusan Rumah Tangga di Gresik

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pengadilan Agama Kabupaten Gresik. 

GRESIK, SuryaTribun.Com - Faktor ekonomi menjadi pemicu utama ratusan pasangan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), memilih untuk mengakhiri biduk rumah tangganya sepanjang 2026. 

Sebanyak 80 persen di antara faktor ekonomi, yaitu karena kecanduan Judi Online (Judol). 

Data Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat, terdapat 793 perkara perceraian yang masuk sejak Januari hingga 12 Juni 2026. 

Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi dengan 411 perkara. 

Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono mengatakan, mayoritas perkara perceraian akibat faktor ekonomi ternyata berkaitan erat dengan kebiasaan berjudi secara online yang dilakukan suami. 

Temuan tersebut diperoleh dari keterangan para penggugat maupun saksi yang hadir dalam proses persidangan. 

Kondisi itu menunjukkan Judol telah menjadi ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. 

"Dari keterangan para saksi maupun penggugat, 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online," ujar Andik, kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026. 

Menurutnya, kecanduan Judol tidak hanya menguras kondisi keuangan keluarga. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut berkembang menjadi konflik rumah tangga yang lebih kompleks. 

Dampaknya bahkan merembet pada munculnya kekerasan dalam rumah tangga hingga pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Mayoritas kasus tersebut terjadi pada pasangan muda. 

"Banyak dialami pasangan muda, dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun," ujarnya. 

Andik menjelaskan, tekanan ekonomi akibat judol membuat banyak istri mengalami beban psikologis yang berat. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terjerat utang maupun pinjaman online untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. 

Situasi tersebut semakin memperburuk kondisi rumah tangga dan mempercepat terjadinya perceraian. Para istri harus menghadapi tekanan ekonomi sekaligus tagihan yang datang setiap hari. 

"Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya," tuturnya. 

Menariknya, pelaku Judol yang berujung perceraian tidak selalu berasal dari kalangan ekonomi bawah. Banyak di antaranya memiliki pekerjaan yang mapan dan posisi yang cukup baik. 

Namun, kebutuhan modal untuk bermain Judol dalam jumlah besar kerap membuat kondisi keuangan keluarga berantakan. Ketika mengalami kecanduan, kerugian yang ditimbulkan semakin sulit dikendalikan. 

"Cukup beralasan, karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian," pungkasnya. 

Selain faktor ekonomi, kata Andik, penyebab perceraian terbesar berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 309 perkara. 

Kemudian disusul kasus perzinahan sebanyak 37 perkara, KDRT 13 perkara, serta faktor lainnya sebanyak 23 perkara. 

Andik menilai, fenomena tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi setiap pasangan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Sebab, kata dia, dampak terbesar dari perceraian kerap dirasakan oleh anak dan perempuan. 

"Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya," pungkasnya. 

Sementara itu, maraknya praktik Judol juga mendorong Pemkab Gresik mengambil langkah pencegahan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran (SE) larangan perjudian online maupun konvensional yang berlaku sejak Juli 2024. 

Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya mengatakan, regulasi tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. 

"Sudah sejak Juli 2024 silam sudah diberlakukan," ujarnya. 

Ia menegaskan ASN harus menjadi contoh dalam menjunjung integritas dan profesionalisme. 

Oleh sebab itu, kata dia, seluruh Kepala OPD diminta melakukan pengawasan terhadap pegawai maupun fasilitas kantor agar tidak digunakan untuk aktivitas perjudian. 

"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," pungkasnya. (*/red)

Via Gresik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Redaksi- Sabtu, Agustus 01, 2026 0
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi
Ekshumasi makam pegawai Kejari Mojokerto.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebij…

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, Juli 29, 2026
Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Rabu, Juli 29, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Kamis, Juli 30, 2026
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Rabu, Juli 29, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Rabu, Juli 29, 2026

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, Juli 29, 2026
Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Rabu, Juli 29, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Kamis, Juli 30, 2026
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Rabu, Juli 29, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Rabu, Juli 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber