Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Serang Raya Rutan Kelas IIB Serang Pertebal Pengamanan, Cegah Gangguan Kamtib dan Peredaran Narkoba Jelang Tahun Baru
Daerah Headline Hukrim Serang Raya

Rutan Kelas IIB Serang Pertebal Pengamanan, Cegah Gangguan Kamtib dan Peredaran Narkoba Jelang Tahun Baru

Redaksi
Redaksi
28 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com – Menjelang akhir tahun 2023, Rumah Tananan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan sidak kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mendeteksi lebih dini gangguan keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran narkoba di area Rutan, Selasa, 28 November 2023.

Sidak yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Serang dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus upaya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba terlebih menjelang malam perayaan tahun baru.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Abimantrana menegaskan, jika sidak yang dilakukan bukanlah hal yang baru bagi dirinya maupun seluruh staf Regu Pengamanan (Rupam) di Rutan Kelas IIB Serang. Pasalnya, pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian WBP merupakan hal penting bagi Staf Rupam dalam mendeteksi kemungkinan adanya hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

“Sidak seperti ini biasanya kami lakukan minimal satu minggu sekali. Hari ini tidak semua kamar dilakukan penggeledahan hanya kamar 11 yang dipilih secara acak,” ujar Abi.

Selain itu, lanjut Abi, sebanyak 10 WBP yang dipilih secara acak dilakukan test urine, guna memastikan WBP di Rutan Kelas IIB Serang terbebas dari peredaran Narkoba.

“Bedanya, pada sidak hari ini kita lakukan test urine kepada WBP yang dipilih secara acak mewakili tiap kamar hunian. Hasilnya negatif,” tambah Abi.

Usai kegiatan tersebut, Abimantrana selaku KA KPR Rutan Kelas IIB Serang berinteraksi secara langsung kepada seluruh WBP dan menitip pesan agar dapat mengikuti aturan dan tata tertib di Rutan kelas IIB Serang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

“Kami sampaikan kepada seluruh WBP untuk  dapat mawas diri dan jangan melakukan hal yang akan merugikan diri sendiri,” tutur Abi.

Tidak hanya WBP, seluruh jajaran Rupam juga diingatkan kembali untuk fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan serta dapat meminimalisir segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang datang dari dalam maupun luar Rutan.

“Saya juga ingatkan kembali kepada seluruh Rupam tentang tugas pokok mereka, dan meminta untuk lebih mempertebal lagi pengamanan dengan melakukan kontrol area Rutan dan blok hunian WBP secara ekstra, serta lebih teliti dalam memeriksa barang bawaan para pengunjung, guna mencegah masuknya barang terlarang,” tegasnya.

Dalam sidak kali ini, Staf Rupam berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar hunian WBP, di antaranya dua buah botol kaca, empat buah alat cukur, dua buah korek gas, tiga buah sendok stainles, dua buah gunting kuku dan satu buah cermin kaca.

“Kami masih mencari tahu dari mana benda-benda tersebut bisa masuk, sebagai baham evaluasi kami ke depannya. Kami telah lakukan penyitaan untuk selanjutnya akan kami musnahkan,” tutup Abi. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Admin- Kamis, April 30, 2026 0
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas
Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor.  BLITAR, Surya Tribun .Com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keme…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber