Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Aktifis Jawa Timur indra susanto kecam oknum TNI dan preman judi ayam kabupaten Lamongan Aktifis Jawa Timur indra susanto kecam oknum TNI dan preman judi ayam kabupaten Lamongan

Aktifis Jawa Timur indra susanto kecam oknum TNI dan preman judi ayam kabupaten Lamongan

Redaksi
Redaksi
18 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lamongan, - Telah terjadi tindak kekerasan terhadap Profesi Wartawan di Kabupaten Lamongan. Kali ini di alami (SE) Kepala Biro (Kabiro Lamongan) media online antarwaktu.com.penganiayaan tersebut,terjadi Dusun Jetis Desa Kedungpring, Minggu (17/12/23)

Awalnya dirinya melakukan liputan adanya perjudian sabung ayam yang diberikan data oleh narasumber,lokasi kalangan sabung ayam dan dadu berada di Dusun Jetis Desa Kedungpring.

Kronologi, saat itu (SE) datang langsung menuju titik lokasi perjudian sabung ayam itu jelas terlihat, di sana juga banyak mobil dan sepeda motor terparkir rapi. Saat itu dia didatangi oleh petugas parkir dan di tanya dari mana. (SE) menjawab bahwa dia dari media.

Dan saat itu juga petugas parkir tersebut memberikan amplop padanya, tapi korban tidak mau."Berlanjut dia pergi menuju rumah Kades Kedungpring, dan bermaksud konfirmasi ke Kades Kedungpring. Entah mungkin Kades kehabisan kata untuk menjawab, kemudian Kades Kedungpring (JV) ini menghubungi pihak kalangan judi ayam.,Ujar Korban

Setelah itu datang sekelompok 12 orang yang tiba tiba melakukan aksi kekerasan kepada (SE), yang di duga di lakukan oleh pentolan dan pemimpin juga bos dari pembackup kalangan judi sabung ayam Kedungpring, yang menurut informasi pentolan ini adalah salah satu oknum TNI aktif .

Merasa di ancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang mengeroyoknya tersebut, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polres Lamongan. (17/12) didampingi rekan seprofesi media lainnya, Paparnya

" (DE),laporan kami sudah terima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023 hari Minggu pukul 16.00 wib.

DE mengatakan, kita akan kawal kasus ini sampai selesai,dan masih menunggu hasil dari lidik pihak Polres Lamongan selaku Penegak Hukum.Disampaikannya kepada Redaksi.

Kejadian Pengeroyokan Profesi Wartawan disaat meliput, dapat Sorotan Aktivis Jawa Timur Indra Susanto. Hal ini sangat di sayangkan sekali, Tindakan Oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian telah mencederai Peran seorang TNI.

Seharusnya tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat atau Profesi Jurnalis.

Seorang Jurnalist dalam mencari brita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah Profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara.

Pengertian pers
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sanksi Indra menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.pungkasnya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bhabinsa Puri Mojokerto Gotong royong Bersama Warga Untuk Persiapan Sholat Idul Fitri

Admin- Jumat, Maret 20, 2026 0
Bhabinsa Puri Mojokerto Gotong royong Bersama Warga Untuk Persiapan Sholat Idul Fitri
Bhabinsa Puri Mojokerto Gotong royong Bersama Warga Untuk Persiapan Sholat Idul Fitri  Mojokerto 20 Maret 2026 Babinsa Bersama Warga Perumahan Ind…

Berita Terpopuler

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026

Berita Terpopuler

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber