Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen
![]() |
| Jaksa dan penyidik keluar dari Ruang Bagian Barang dan Jasa Pemkab Pamekasan, Jatim, Rabu, 05 Agustus 2026. |
PAMEKASAN, SuryaTribun.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), kembali menggeledah dua ruangan di kompleks kantor Bupati Pamekasan, Kholilurrahman pada Rabu, 05 Agustus 2026.
Pantauan awak media di lokasi, sekitar delapan orang dari Kejaksaan langsung masuk ke Ruang Badan Administrasi Perekonomian pada pukul 11.25 WIB.
Berselang beberapa menit, sejumlah penyidik pindah ke ruangan Bagian Barang dan Jasa.
Pukul 12.28 WIB, Kasi Intel kejaksaan Agus Setiyo Budi, Kasubsi Intel Mahendra Harun, dan sejumlah penyidik meninggalkan kantor Bupati Pamekasan.
Mereka membawa satu boks putih berisi dokumen yang diambil dari dua ruangan. Kemudian, menggunakan tiga kendaraan, mereka bergerak kembali ke Kantor Kejari Pamekasan.
"Ini penggeledahan lanjutan kemarin," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, usai penggeledahan.
Menurutnya, satu boks dokumen yang dibawanya diperoleh di dua ruangan berbeda. Baik di ruangan Bagian Perekonomian maupun ruangan Bagian Pengadaan barang dan jasa.
Dokumen yang dibawanya berkaitan dengan sumber dana pembangunan jalan di Desa Tlagah-Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
"Kita geledah di sana berkaitan dengan sumber dana DBHCHT. Kita geledah di dua ruangan," ujarnya.
Dia menegaskan, penggeledahan kembali dilakukan setelah penyidik mendapatkan petunjuk dari dokumen yang disita di Kantor PUPR pada Selasa, 04 Agustus 2026.
"Kemarin sore, penyidik langsung memeriksa dokumen sampai tadi malam. Makanya kita butuh dokumen tambahan hari ini," ujar Ali Munip.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa dokumen yang disita hari ini. Terutama soal aliran dana DBHCHT di Pamekasan.
Diketahui sebelumnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) selama empat jam.
Dari penggeledahan itu, satu unit komputer dan dua boks dokumen disita oleh Jaksa.
"Kita akan pelajari, siapa yang paling bertanggung jawab nantinya akan terungkap," ujar Ali Munip.
Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah dan Desa Bulangan Haji bersumber dari anggaran DBHCHT tahun 2025 senilai Rp 3.700.000.000. Namun, nilai kontrak pelaksana sebesar Rp 2,9 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh CV Dzarrin Putra Utama yang beralamat di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. (*/red)
