Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Blitar Headline Hukrim Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi
Blitar Headline Hukrim

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi
31 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BLITAR, SuryaTribun.Com – Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasat Narkoba, AKP Wardi Waluyo dalam konferensi persnya bersama Humas Polres Blitar Kota mengatakan, dua orang pengedar pil double L itu berasal dari dua kasus.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini. Semua sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Selasa, 30 Januari 2024.

Kedua tersangka, yaitu SJ (42), warga Selopuro, Kabupaten Blitar dan CA (26), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua tersangka ini dalam kasus yang berbeda. Tapi modus pengedaran pil dobel L yang dilakukan hampir sama,” imbuh AKP Wardi.

AKP Wardi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar pil dobel L menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Untuk tersangka SJ ditangkap di rumahnya pada 18 Januari 2024 pengembangan dari pemakai yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Anggota menemukan barang bukti sebanyak 19.000 butir pil dobel L dari SJ.

Barang bukti pil dobel L itu dikemas dalam botol, tiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L.

“Kami menemukan 19 botol berisi pil dobel L yang disimpan tersangka dalam karung di gudang rumahnya. Tiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L,” ujarnya.

Dikatakannya, anggota Sat Resnarkoba masih menyelidiki pemasok pil dobel L kepada SJ. masih kesulitan menemukan pemasok pil dobel L kepada SJ.

“Karena tersangka memesan pil dobel L secara online. Lalu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi. Tersangka mengaku beli pil dobel L seharga Rp 600 ribu per botol berisi 1.000 butir,” katanya.

Kemudian pada 25 Januari 2024, kembali Satresnarkoba menangkap CA, warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. CA ditangkap saat bertransaksi pil dobel L dengan pembeli di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.

Anggota sateesnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah CA.

“Modusnya sama, CA ini juga pesan barang lewat online. Kami masih berupaya melacak pemasok pil dobel L kepada para tersangka,” katanya.

Untuk kedua tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN
LUMAJANG, Surya Tribun .Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN terkait kasus alih fungsi lahan sungai. Total a…

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber