Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Buat Modal Ikut Pilkades, Kades di Jombang Tipu Temannya Hingga Rp 865 Juta
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Buat Modal Ikut Pilkades, Kades di Jombang Tipu Temannya Hingga Rp 865 Juta

Redaksi
Redaksi
30 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) menipu temannya sendiri, warga Kota Mojokerto hingga korban merugi Rp 865 juta. Ironisnya, tersangka memakai uang hasil penipuan itu untuk modal maju Pilkades 2019.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, tersangka memakai sebagian uang korban untuk bermain proyek. Sebab selain menjabat Kades Sumberteguh, Wawan juga seorang kontraktor.

“Faktanya, sebagian uang itu juga digunakan untuk kepentingan tersangka pada waktu Pilkades 2019,” ujar Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 29 Mei 2024.

Setelah terpilih di Pilkades 2019, Wawan menjabat sebagai Kades Sumberteguh untuk kedua kalinya. Jabatan warga Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang itu masih aktif saat dirinya dibui di tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

“Tersangka tidak ingat nilai uang untuk Pilkades 2019,” kata Supriyono.

Kasus ini bermula ketika Wawan meminjam uang secara bertahap dari temannya, Aminudin, warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lambat laun nilai pinjamannya mencapai Rp 865 juta.

Kades Sumberteguh dua periode itu menyerahkan empat sertifikat tanah dan dua mobil beserta STNK kepada Aminudin sebagai jaminan. Tersangka mengklaim sertifikat tanah dan mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ dan Honda Brio nopol L 1184 X itu miliknya.

Padahal, empat sertifikat tanah dan dua mobil tersebut milik orang lain. Bahkan, BPKB dua mobil itu berada di perusahaan leasing. Sekitar dua pekan setelahnya, Wawan meminta kedua mobil itu. Tersangka berdalih menyewa dua mobil itu dari korban Rp 4 juta per bulan untuk mobilitas istrinya merias pengantin.

Namun Wawan tidak pernah membayar uang sewa itu. Ia juga tidak mengembalikan dua mobil itu kepada korban. Berikutnya, tersangka meminta empat sertifikat tanah dari korban. Kali ini, tersangka berdalih hendak menggunakan empat sertifikat tanah itu untuk meminjam uang di bank.

Tersangka menjanjikan pinjaman dari bank akan diserahkan kepada korban. Namun, tersangka tidak memasukkan empat sertifikat tanah itu ke bank melainkan mengembalikan keempat sertifikat kepada pemiliknya, Bianto.

Kesal ditipu Wawan, Aminudin melaporkan penipuan itu ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Maret 2023. Setelah cukup bukti, Tim Unit Tipidum dan Resmob meringkus sang Kades di rumahnya, di Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang, Kamis pagi, 16 Mei 2024, sekira pukul 04.45 WIB.

Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barang bukti tiga surat perjanjian pinjaman, satu surat pernyataan, serta tiga fotokopi sertifikat tanah. Kini, Wawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Admin- Kamis, Juni 19, 2025 0
Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.  JAKARTA, Surya Tribun .Com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

LSM FAAM laporkan Tambang Desa Bening Kematan Gondang Mojokerto Diduga Tidak Kantongi Izin

Rabu, Juni 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber