Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Gegara Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Hamil Tua di Trenggalek Ditangkap Polisi
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Gegara Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Hamil Tua di Trenggalek Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
05 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polisi menunjukkan barang bukti ketika mengungkap kasus judi online di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 05 November 2024. 

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Gegara mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos), seorang selebgram perempuan di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), yang tengah hamil tua ditangkap Polisi, Selasa, 5 November 2024, 

Tidak hanya Selebgram, Polisi juga menangkap lima pelaku judi online lainnya dan ditetapkan tersangka.

Selebgram tersebut berinisial PW (21), warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

Tersangka PW merupakan ibu rumah tangga dan beraktivitas sebagai selebgram. 

“Kami mengungkap kasus judi online, yang mana kami mengamankan sejumlah enam tersangka, satu di antaranya selebgram perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin kepada wartawan, di Mapolres Trenggalek, Selasa, 05 November 2024.

Terbukti, pelaku PW melakukan promosi situs judi online Pososlot dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa honor. 

Saat ditangkap dan diperiksa penyidik unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Trenggalek, pelaku PW tengah hamil tua. Dengan kondisi tersebut, tersangka PW tidak ditahan.

“Namun, satu tersangka, yakni PW saat ini dalam keadaan hamil dan sebentar lagi akan melahirkan. Dengan rasa kemanusiaan, tersangka PW tidak ditahan,” ujar Zainul.

Promosi yang dilakukan pelaku adalah mengunggah link situs judi online tersebut di media sosial Instagram dengan menggunakan akun pribadi pelaku @wullandr.03.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan promosi link situs judi online tersebut masuk ke rekening tersangka PW.

Ia menjelaskan, tersangka PW sudah menjalankan promosi judi online tersebut selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu 15 hari, pelaku PW mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000.

“Jadi endorse yang dia terima setiap 15 hari sekali, dia mendapatkan Rp 600 ribu. Ini sudah berlangsung enam bulan yang lalu,” kata Zainul.

Penangkapan tersangka PW bermula ketika anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli cyber. Dari patroli tersebut diketahui tersangka PW mempromosikan judi online melalui akunnya. Kemudian, ia ditangkap.

“Sehingga, tanpa disadari karena ada kegiatan Astacita 100 hari ini, kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan bahwa yang bersangkutan, tersangka atas nama PW, perempuan asal Kecamatan Dongko kami amankan,” ujarnya.

Selain itu, Polisi juga menangkap lima pelaku lain sebagai penombok judi online, yakni berinisial  WJ (38), SL (46), YE (29), PE (34), dan MR (41).

“Yang lima tersangka ini adalah mereka para pemain, ada yang sudah satu tahun mereka bermain judi online,” ungkap Zainul.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Zainul. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Redaksi- Selasa, Agustus 18, 2026 0
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo
Sujani “Bupati Swasta”.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com – Rencana acara “Ruwatan dan Tirakatan Persembahan RPS untuk Sidoarjo dan Indonesia” pada 20 Agustus 2026 …

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Jumat, Februari 28, 2025
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026

Berita Terpopuler

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Senin, Agustus 17, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Senin, Agustus 17, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Marhaban ya Ramadhan 1446 Hijriah, LSM GMBI Sambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Berbagi Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

Jumat, Februari 28, 2025
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber