Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar
![]() |
| Kejari Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Periode 2023-2026. |
PONOROGO, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo selama Periode 2023-2026.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan uang senilai Rp 1,24 miliar tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
"Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.240.000.000," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam, 11 Agustus 2026.
Menurut Zulmar, sebelumnya penyidik menyita uang sebesar Rp 748 juta pada Kamis, 06 Agustus 2026.
Dengan penyitaan terbaru sebesar Rp 1,24 miliar, total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp 1,988 miliar.
"Dari dua total penyitaan, yakni Kamis, 06 Agustus 2026 dan Selasa, 11 Agustus 2026, jumlahnya mencapai Rp 1.988.000.000," jelasnya.
Zulmar mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo memulihkan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.5.24/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Menurut Zulmar, selain melakukan upaya pro justitia berupa penindakan hukum, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh Seksi Datun dan Intelijen dengan pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Selain penindakan dan perbaikan tata kelola, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Meski demikian, Zulmar belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menjadi sumber penyitaan uang tersebut.
"Penyitaan terhadap uang tersebut terkait dengan objek penanganan perkara, yang dapat kami sampaikan kembali bahwa objek penanganan perkara tersebut terkait tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2026," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026.
Keduanya, yakni FS, yang saat ini merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ponorogo, FS diduga berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
FS juga diduga mengubah hasil kajian KJPP sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian semestinya.
Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah KJPP menyelesaikan kajian, FS menyampaikan hasil kajian tersebut kepada SN.
Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS mengubah hasil kajian berdasarkan penghitungan yang telah disiapkan. (*/red)
