Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Ponorogo Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar
Headline Hukrim Ponorogo

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Redaksi
Redaksi
12 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kejari Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Periode 2023-2026. 

PONOROGO, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo selama Periode 2023-2026. 

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan uang senilai Rp 1,24 miliar tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. 

"Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.240.000.000," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam, 11 Agustus 2026. 

Menurut Zulmar, sebelumnya penyidik menyita uang sebesar Rp 748 juta pada Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dengan penyitaan terbaru sebesar Rp 1,24 miliar, total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp 1,988 miliar. 

"Dari dua total penyitaan, yakni Kamis, 06 Agustus 2026 dan Selasa, 11 Agustus 2026, jumlahnya mencapai Rp 1.988.000.000," jelasnya. 

Zulmar mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo memulihkan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. 

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.5.24/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. 

Menurut Zulmar, selain melakukan upaya pro justitia berupa penindakan hukum, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh Seksi Datun dan Intelijen dengan pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

"Selain penindakan dan perbaikan tata kelola, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara,” ujarnya. 

Meski demikian, Zulmar belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menjadi sumber penyitaan uang tersebut. 

"Penyitaan terhadap uang tersebut terkait dengan objek penanganan perkara, yang dapat kami sampaikan kembali bahwa objek penanganan perkara tersebut terkait tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2026," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026. 

Keduanya, yakni FS, yang saat ini merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo. 

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ponorogo, FS diduga berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. 

FS juga diduga mengubah hasil kajian KJPP sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian semestinya. 

Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah KJPP menyelesaikan kajian, FS menyampaikan hasil kajian tersebut kepada SN. 

Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS mengubah hasil kajian berdasarkan penghitungan yang telah disiapkan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Redaksi- Kamis, Oktober 15, 2026 0
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Foto ilustrasi.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas d…

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Kamis, Oktober 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber