Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat
Headline Hukrim Surabaya

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Redaksi
Redaksi
08 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Redaksi- Kamis, Oktober 15, 2026 0
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Foto ilustrasi.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas d…

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

Kamis, Oktober 15, 2026
Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, Mei 06, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Dugaan Keracunan MBG di Kediri, SPPG Di-suspend

Jumat, September 18, 2026
Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Atasi Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Sumur Bor

Kamis, Oktober 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber