Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Interpol Sebut Bandara Ngurah Rai 'Gerbang Favorit' Buron Internasional Masuk RI
Headline Hukrim Nasional

Interpol Sebut Bandara Ngurah Rai 'Gerbang Favorit' Buron Internasional Masuk RI

Redaksi
Redaksi
05 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan, beberapa pintu favorit para buron internasional masuk ke negara Indonesia tersebar di wilayah Bali hingga Batam.

“Kita di NCB Interpol selalu update, melakukan pendataan pintu-pintu Imigrasi mana yang kita kategorisasikan pintu-pintu yang rutin digunakan oleh para pelaku kejahatan. Kita setiap tahun selalu melakukan analisis,” kata Kabagjatinter NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Kamis, 05 Desember 2024.

Menurut Ricky, dari tahun ke tahun, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, selalu menjadi pintu favorit para buron tersebut masuk ke RI. Selain itu, ada beberapa wilayah lainnya, mulai Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Kita setiap tahun selalu melakukan analisis. Tahun lalu masih didominasi oleh Bali, Denpasar. Tahun ini sampai Desember masih didominasi Denpasar,” ujarnya.

“Jadi yang selalu digunakan oleh para pelaku kejahatan di Indonesia itu lima besar, di antaranya Denpasar, Batam, Cengkareng (CGK), Medan, dan Surabaya,” imbuhnya.

Ricky mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait selalu melakukan evaluasi menyoal permasalahan yang ada. Petugas terus berupaya melakukan pemantauan di pintu-pintu masuk tersebut untuk mencegah para buron masuk ke Indonesia.

“Kami melakukan semacam proses evaluasi pendataan untuk melakukan asesmen terhadap pendekatan-pendekatan apa yang perlu kita lakukan untuk mempererat kinerja kita dengan Kementerian dan Lembaga lain, khususnya Imigrasi, untuk lebih meningkatkan pemantauan di pintu-pintu yang kita asesmen, bahwa itu masih merupakan pintu yang dominan digunakan oleh para pelaku kejahatan terorganisir internasional,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan pemantauan. Dengan berbekal data red notice dari Interpol, pengecekan secara detil dan jeli akan terus dilakukan.

“Dengan data-data yang kami miliki tersebut, akan kita lakukan pengecekan secara detail, dan jeli. Karena tanpa adanya informasi yang masuk, kita juga tidak bisa memilah yang mana yang masuk dalam red notice atau DPO internasional, mana yang bukan,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, kata Yuldi, para buron internasional tersebut memanipulasi data diri sehingga tidak terdeteksi. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pengecekan demi mencegah para buron tersebut masuk ke Indonesia.

“Terkadang, mereka masuk ke kita dengan menggunakan data yang tidak terekam kita, bahwa yang bersangkutan ini adalah seorang DPO atau pelaku kriminal. Sehingga begitu kita cek, seolah dia tidak ada catatan apa-apa. Untuk bisa lebih meningkatkan kehati-hatian kita di garda terdepan tersebut, kami sering melakukan koordinasi dengan Interpol Indonesia, dalam hal ini dari Mabes Polri,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Redaksi- Sabtu, Agustus 01, 2026 0
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
Sidang gugatan anggaran program MBG di MK.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pe…

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, Juli 29, 2026
Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Rabu, Juli 29, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Kamis, Juli 30, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Senin, Juli 27, 2026
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Rabu, Juli 29, 2026

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, Juli 29, 2026
Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Penerapan Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Antisipasi Cuaca Buruk

Rabu, Juli 29, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Sosialisasi Program Sekolah dan Parenting Perkuat Sinergi SMP Kemala Bhayangkari 8 Surabaya dengan Wali Murid

Kamis, Juli 30, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Senin, Juli 27, 2026
Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

Rabu, Juli 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber