Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Kediri Pendidikan Dindik Kota Kediri Tegaskan Sekolah Gratis Tanpa Ada Pungutan
Daerah Headline Kediri Pendidikan

Dindik Kota Kediri Tegaskan Sekolah Gratis Tanpa Ada Pungutan

Admin
Admin
31 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 telah sangat jelas terkait keberadaan Komite Sekolah, dengan tujuan utamanya meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri, HM Anang Kurniawan usai menerima audensi perwakilan sejumlah LSM di ruang kerjanya, Kamis, 30 Januari 2025.

Diketahui, sejumlah massa yang tergabung dalam SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kota Kediri bersama sejumlah LSM menggelar aksi damai di sejumlah sekolah negeri di Kota Kediri.

Aksi dimulai dari SMPN 4, dilanjutkan ke SMPN 7 dan berakhir audiensi di Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan. Terkait transparansi pungutan komite sekolah, regulasi study tour dan evaluasi kepala sekolah yang sudah terlalu lama menjabat.

Mereka juga menyatakan masih ada kasus penahanan ijasah dan paksaan terhadap orang tua siswa untuk membayar iuran.

Ketua SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Romadhon mengatakan, pungutan komite sekolah yang masih diberlakukan di beberapa sekolah menjadi keluhan utama masyarakat.

“Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan komite yang bersifat wajib. Walaupun nominalnya Rp100 ribu atau Rp150 ribu, hal ini tetap memberatkan masyarakat. Ada siswa yang tidak bisa mengikuti ujian, bahkan ijazahnya ditahan karena belum membayar pungutan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan study tour yang dinilai belum memiliki sistem perlindungan yang jelas bagi siswa.

“Kami meminta Dinas Pendidikan mengkaji ulang regulasi study tour agar ada perlindungan asuransi bagi siswa. Jangan sampai kejadian seperti di Mojokerto terulang, di mana keselamatan siswa tidak terjamin,” ujarnya.

Dalam audiensi di Dinas Pendidikan, mereka juga meminta adanya rotasi kepala sekolah yang sudah menjabat terlalu lama. Menurut mereka, pergantian kepemimpinan dapat memperbaiki sistem birokrasi di sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.

“Dari sembilan SMP yang kami pantau, ada lima sekolah yang kepala sekolahnya perlu diganti,” kata Bagus Romadhon.

Menanggapi tuntutan ini, Anang Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada perwakilan massa atas masukan yang diberikan. Pihaknya sebenarnya telah mengumpulkan para Kepala Sekolah agar tidak ada pungutan terhadap orang tua siswa. Selain itu, pihak Dinas segera membuat surat edaran kepada semua sekolah di Kota Kediri.

“Kami akan membahas tuntutan ini dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah. Surat Edaran terkait pungutan komite pada Senin mendatang,” ujarnya.

Anang juga meminta setiap aduan disampaikan agar disertai bukti, di antaranya terkait siswa yang ditahan ijasahnya atau bukti pungutan dilakukan pihak sekolah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri

Admin- Kamis, Maret 26, 2026 0
Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri
Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri Mojokerto- Surya_tribun.com Silahturahmi Warga Desa Bang…

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Rabu, Maret 25, 2026
Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri

Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri

Kamis, Maret 26, 2026
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Kamis, Maret 26, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Rabu, Maret 25, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Rabu, Maret 25, 2026
Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Rabu, Maret 25, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Selasa, Maret 24, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Rabu, Maret 25, 2026
Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri

Halalbihalal Warga Desa Bangsal Memperingati Lebaran Ketupat Setelah Hari raya Idhul Fitri

Kamis, Maret 26, 2026
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Kamis, Maret 26, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Rabu, Maret 25, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Rabu, Maret 25, 2026
Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Rabu, Maret 25, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Selasa, Maret 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber