Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Headline Hukrim Nasional

Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Admin
Admin
21 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku pernah menerima uang mencapai Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal ini terungkap saat Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap tiga Hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Tiga Hakim PN Surabaya tersebut, di antaranya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Awalnya, Rini mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta karena membantu Lisa memantau berkas perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Dikasih apa sama Bu Lisa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Tegus Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

“Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta,” jawab Rini.

Kepada Hakim, Rini menyebut, Lisa memberikan uang itu untuk jajan. Ia mengatakan bahwa uang tersebut juga dibagikan kepada staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.

“Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja,” ucanya.

Rini juga mengatakan, total uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur itu mencapai Rp 50 juta.

Mendengar pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menggali alasan pemberian uang puluhan juta tersebut. Namun, juru sita PN Surabaya ini mengklaim bahwa keseluruhan uang tersebut bukan hanya pemberian, tetapi juga sebagai pinjaman.

“Yang Bu Lisa ngasih ke saya sendiri lima juta, Pak. Selebihnya saya pinjam ke Bu Lisa,” kata Rini.

“Perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?,” tanya Jaksa.

“Karena saya kan pinjam ke beliau itu,” jawab Rini.

Jaksa pun menanyakan apakah uang itu sudah dikembalikan.

Kepada Jaksa, Rini mengaku belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya.

“Ya, ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan, ibu pernah kembalikan tidak ini?,” tanya Jaksa.

“Memang rencana mau saya kembalikan, Pak, cuma masih belum ini, belum terkumpul (uangnya),” kata Rini.

Jaksa terus menggali keterangan Rini soal pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta tersebut, termasuk apakah pemberian itu dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan.

“Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor enggak ke pimpinan Saudara?,” tanya Jaksa.

“Enggak, karena memang buat pribadi, buat saya, sakit waktu itu,” jawab Rini.

Diketahui, tiga Hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebut, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Admin- Kamis, Oktober 30, 2025 0
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil
Empat debt collector saat menjalani persidangan di PN Medan, Rabu, 29 Oktober 2025.  MEDAN, Surya Tribun .Com – Empat debt collector, di antaranya Badia Simarm…

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Jumat, Oktober 24, 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Kamis, Oktober 30, 2025
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Kamis, Oktober 30, 2025

Berita Terpopuler

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Senin, Oktober 27, 2025
Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Usut Kasus Limbah Minyak Kelapa Sawit, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Sabtu, Oktober 25, 2025
Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

Rabu, Oktober 29, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

Senin, Oktober 27, 2025
Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Guna Tingkatkan Kinerja, Tujuh Perwira Polres Mojokerto Dirotasi

Sabtu, Oktober 25, 2025
Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Wisata Arena Sabung Ayam dan Dadu Omzet Rp 100 Juta di Lumajang, Penghoby Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres

Jumat, Oktober 24, 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PDI-P Ajak Anak Muda Berpikir Kritis

Kamis, Oktober 30, 2025
Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil

Kamis, Oktober 30, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber