Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Politik Soal Hasto Jadi Tersangka KPK, Puan Sebut PDI-P Bakal Patuhi Proses Hukum
Headline Hukrim Nasional Politik

Soal Hasto Jadi Tersangka KPK, Puan Sebut PDI-P Bakal Patuhi Proses Hukum

Redaksi
Redaksi
11 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan patuh terhadap proses hukum yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Demikian dikatakan Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani kepada wartawan, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

“Sebagai warga negara tentu saja mematuhi proses hukum yang sekarang sedang berlaku atau berjalan dalam proses hukumnya,” kata Puan.

Diketahui, status tersangka kepada Hasto diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024. Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

KPK menjerat Hasto dengan pasal suap. Dia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan pada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sekjen PDI-P itu juga ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku.

KPK dijadwalkan akan memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin, 13 Janauri 2025 mendatang. Hasto pun memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 09 Januari 2025.

Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap status tersangka yang menimpanya. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Redaksi- Minggu, Mei 24, 2026 0
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum
Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bakal ditindak tegas secara hukum.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com – Praktik per…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

Senin, Mei 18, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Senin, Mei 18, 2026
KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

Rabu, Mei 20, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

Senin, Mei 18, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Senin, Mei 18, 2026
KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

Rabu, Mei 20, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber