Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Diduga Catut Kasubdit Polda Jatim untuk Minta Biaya Perkara ke Klien, Oknum Pengacara akan Diadukan ke Dewan Kehormatan
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Diduga Catut Kasubdit Polda Jatim untuk Minta Biaya Perkara ke Klien, Oknum Pengacara akan Diadukan ke Dewan Kehormatan

Admin
Admin
07 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Seorang pengacara yang berkantor di kawasan Perum Taman Pondok Indah Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), akan diadukan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) oleh mantan kliennya berinisial YGP. Aduan itu akan disampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Pasalnya, YGP merasa dirugikan oleh mantan Kuasa Hukumnya tersebut, yang bernama Deniar Wicaksono.

Menurut YGP, kasus ini bermula ketika dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R. Total kerugian yang dialaminya kurang lebih Rp 430 juta.

Kemudian YGP meminta Deniar Wicaksono sebagai Kuasa Hukumnya dalam penanganan kasus tersebut. Pada 23 Mei 2024, dia menandatangani Surat Kuasa ke Deniar Wicaksono, dengan surat nomor : 23/Dw.Esp/I/2024.

Salah satu klausul dalam Surat Kuasa tersebut, bahwa penerima Kuasa akan mendapatkan succes fee sebesar 30% atau Rp 132 juta. Succes fee itu diberikan apabila kerugian YGP dikembalikan atau terduga pelaku jadi tersangka.

Setelah Kuasa ditandatangani oleh YGP, beberapa hari kemudian tepatnya pada 31 Mei 2024, YGP mentransfer biaya operasional dan Lawyer Fee sebesar Rp 15 juta, ditransfer melalui rekening BCA ke rekening tujuan 429.098.xxx atas nama Deniar Wicaksono.

Berikutnya ditransfer lagi ke rekening Deniar Wicaksono sebesar Rp 2.750.000 pada 20 Juni 2024, atau pada saat melaporkan terduga inisial R ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam proses penanganan laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, YGP kembali dimintai uang oleh DW selaku Kuasa Hukumnya saat itu.

Dalihnya, uang itu untuk keperluan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur supaya laporannya cepat ditangani. Lalu YGP mentransfer uang sebesar Rp 6 juta ke rekening BCA atas nama DW, pada 29 Juni 2024.

Berikutnya, YGP diminta uang lagi oleh Deniar Wicaksono. Dalihnya sama, untuk diserahkan ke penyidik yang menangani kasusnya. Karena YGP ingin kasusnya cepat tuntas dan percaya kepada Kuasa Hukumnya tersebut, YGP kembali menyerahkan uang ke Deniar Wicaksono, yang ditranster ke rekening atas nama UWS, yang merupakan istri dari Deniar Wicaksono. Nilai yang ditransfer sebesar Rp 7.000.000, pada 26 Juli 2024.

Permintaan uang oleh Deniar Wicaksono rupanya masih berlanjut. Dalihnya masih sama, untuk diserahkan ke penyidik. YGP yang awam percaya sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya, kembali mentransfer ke rekening atas nama DW, pada 25 Agustus 2024. Nilainya sebesar Rp 25.000.000.

Menurut YGP, uang yang ditransfer totalnya 55.750.000. Jumlah tersebut belum lagi yang diserahkan secara tunai kepada Deniar Wicaksono. 

“Permintaan uang itu katanya untuk pendampingan dan penetapan tersangka. Uang itu katanya mau diserahkan ke penyidik. Itu belum termasuk succes fee Rp 132 juta jika sudah ada tersangka atau pengembalian uang kerugian,” kata YGP dalam penjelasannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Setelah memenuhi permintaan Deniar Wicaksono agar menyerahkan sejumlah uang, ternyata status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jawa Timur tak kunjung ada kabar naik ke penyidikan.

Pada November 2024, YGP menghubungi Kuasa Hukumnya hendak menanyakan tindaklanjut laporannya. Tapi DW sulit dihubungi oleh kliennya tersebut.

Memasuki Desember 2024, YGP bisa berkomunikasi dengan DW. Tapi bukannya memberi kabar tentang status laporannya, melainkan Deniar Wicaksono meminta lagi uang sebesar Rp 25 juta. Alasannya untuk biaya gelar bagi penyidiknya. Merasa curiga, YGP berinisiatif kroscek langsung ke penyidiknya langsung. 

Saat berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya, dari situlah ketahuan jika selama ini, Penyidik yang menangani laporannya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Deniar Wicaksono. Menurutnya, penyidik hanya ditraktir kopi dan rokok, kurang lebih nilainya Rp 27.500.

“Katanya Agustus naik ke penyidikan. Kok gak naik-naik. Padahal uang yang diminta Deniar Wicaksono tidak sedikit. Baru tahu jika ini merupakan permainan oknum Kuasa Hukum saya,” jelas YGP.

Tidak ingin dirugikan tambah banyak lagi, YGP mengambil langkah tegas dengan mencabut Kuasa ke Deniar Wicaksono pada 18 Desember 2024. Ternyata, pencabutan itu tidaklah mudah.

Diakui YGP, dia masih dimintai biaya-biaya lagi dengan diterbitkannya invoice. Biaya yang tertera dalam invoice diantaranya biaya pengambilan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) Rp 7,5 juta, biaya pendampingan Rp 7,5 juta, invoice untuk Direskrimsus Rp 8 juta, dan beberapa rincian biaya lainnya.

Karena merasa dirugikan sejak awal, YGP tidak mau lagi membayar sesuai tertera di invoice tersebut. Malahan, dia ingin biaya sebesar Rp 30 jutaan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik oleh Deniar Wicaksono supaya dikembalikan. Menurut YGP, saat minta uang tersebut, Deniar Wicaksono mencatut nama Kanit dan Kasubdit.

“Kasus yang saya laporkan sekarang sudah RJ (restorative justice) tanpa melibatkan Deniar Wicaksono. RJ diselenggarakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap Deniar Wicaksono beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya untuk penyidik, tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Jika tidak ada itikad baik dari Deniar Wicaksono, YGP akan membawa kasus kerugian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur. Upaya itu ditempuh karena Deniar Wicaksono merupakan anggota BPW PERADIN Jawa Timur.

“Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur supaya tidak ada lagi korban lainnya,” tegasnya.

Deniar Wicaksono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan komunikasi seluler dinomor 08123365xxx, dari jam 13.31 hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan respon. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg

Admin- Senin, Agustus 04, 2025 0
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg
Rumah duka Anik Mutmainah di Desa Selok Awar-awar Lumajang, Minggu, 03 Agustus 2025.  LUMAJANG, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial (Medsos) video yang …

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Ini Sosok Thomas Alva EdiSound, Teknisi Sound Horeg yang Lagi Viral

Selasa, Juli 29, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Soal Wacana Gelar Lomba Sound Horeg, Bupati Blitar: Kita Tidak Melarang, Tapi Ingin Mengatur

Jumat, Juli 25, 2025
Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, Agustus 01, 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu

Jumat, Agustus 01, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber