Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya

Redaksi
Redaksi
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Dua terpidana kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua orang itu adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

Keduanya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Januari 2025.

“Keduanya adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Putu, awalnya tim mengamankan Yoni pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan, Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin, 03 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

“Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan, karena sebelumnya tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni,” ujarnya.

Putu menjelaskan, tim sempat mencari keberadaan keduanya. Setelah dilakukan pelacakan selama tiga hari, barulah didapatkan posisi pasti keduanya dan dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Lalu, dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, dan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujarnya.

Putu menegaskan, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo. Keduanya melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar rupiah di tahun 2007.

“Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” ujarnya.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, keduanya tengah menjalani hukuman kurungan pidana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Redaksi- Minggu, Juni 14, 2026 0
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang
MALANG, Surya Tribun .Com – Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian.  Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga m…

Berita Terpopuler

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber