Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Dua terpidana kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua orang itu adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

Keduanya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Januari 2025.

“Keduanya adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Putu, awalnya tim mengamankan Yoni pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan, Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin, 03 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

“Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan, karena sebelumnya tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni,” ujarnya.

Putu menjelaskan, tim sempat mencari keberadaan keduanya. Setelah dilakukan pelacakan selama tiga hari, barulah didapatkan posisi pasti keduanya dan dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Lalu, dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, dan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujarnya.

Putu menegaskan, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo. Keduanya melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar rupiah di tahun 2007.

“Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” ujarnya.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, keduanya tengah menjalani hukuman kurungan pidana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Admin- Selasa, Maret 17, 2026 0
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi
INDRAMAYU, Surya Tribun .Com - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).  Tanpa rasa t…

Berita Terpopuler

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026

Kamis, Maret 12, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

Kamis, Maret 12, 2026
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kamis, Maret 12, 2026
Tingkatkan Kesehatan Masyrakat  Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Tingkatkan Kesehatan Masyrakat Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Sabtu, Maret 14, 2026
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Rabu, Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026

Kamis, Maret 12, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

Kamis, Maret 12, 2026
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kamis, Maret 12, 2026
Tingkatkan Kesehatan Masyrakat  Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Tingkatkan Kesehatan Masyrakat Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Sabtu, Maret 14, 2026
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Rabu, Maret 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber