Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Dua terpidana kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua orang itu adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

Keduanya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Januari 2025.

“Keduanya adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Putu, awalnya tim mengamankan Yoni pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan, Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin, 03 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

“Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan, karena sebelumnya tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni,” ujarnya.

Putu menjelaskan, tim sempat mencari keberadaan keduanya. Setelah dilakukan pelacakan selama tiga hari, barulah didapatkan posisi pasti keduanya dan dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Lalu, dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, dan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujarnya.

Putu menegaskan, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo. Keduanya melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar rupiah di tahun 2007.

“Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” ujarnya.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, keduanya tengah menjalani hukuman kurungan pidana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Admin- Jumat, Mei 01, 2026 0
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua
BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Rapat pembentukan struktur organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) resmi digelar pada Kamis, 1 Mei 2026, bertempat di kedia…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber