Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Tangki Transportir Non Subsidi PT. Bima Perkasa Energi Tertangkap Polres Jombang,Kemana Saja Polres Nganjuk;Pakar Hukum Kepolisian Didi Sungkono Angkat Bicara Tangki Transportir Non Subsidi PT. Bima Perkasa Energi Tertangkap Polres Jombang,Kemana Saja Polres Nganjuk;Pakar Hukum Kepolisian Didi Sungkono Angkat Bicara

Tangki Transportir Non Subsidi PT. Bima Perkasa Energi Tertangkap Polres Jombang,Kemana Saja Polres Nganjuk;Pakar Hukum Kepolisian Didi Sungkono Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
01 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Surabaya,- Pakar Hukum Didi Sungkono.S.H.,M.H. pengamat Kepolisian, dirinya menyoroti Mafia BBM Subsidi Jenis Solar berlokasi di Wilayah Polres Nganjuk Dibongkar Polres Jombang,dalam narasinya mengatakan,"Kemana Kapolres Nganjuk".

"Kejahatan Mafia BBM Subsidi jenis Solar ini sudah menggurita, locus delicti, Tempus delicti jelas. Mobil besar berlalu lalang juga jelas, setiap hari, setiap jam, DO dari Pertamina juga jelas,disesuaikan dengan pengangkutan.

Jadi tidak mungkin tidak terendus ulah para mafia ini oleh aparat penegak hukum setempat. Patut diduga ada Pat gulipat, kong kalikong kesepakatan dibawah meja, untuk mendapatkan sebuah “nominal”. Bukan tidak mungkin oknum – oknum aparat yang bermental bejat tersebut “menitip” perliter dapat keuntungan berapa dari kegiatan tersebut, ini harus diusut tuntas.

Dalam pemeriksaan pasti tersangka akan mengakui, kemana setor uang tersebut, mengalir kepada siapa saja, tidak sulit untuk membongkar, tinggal kemauan dan niat, karena tidak jarang yang diamankan hanya BB nya saja, pelaku atau tersangkanya hanya driver atau penjaga gudangnya saja, “urainya Kandidat Doktor ilmu hukum disalah satu Universitas ternama di Surabaya ini.

Pelaku garong BBM Subsidi rakyat Ini kan sudah beroperasi lama, bukan sebentar. Kayaknya ini terkesan adanya pembiaran, patut diduga ada Pat gulipat, kesepakatan dibawah meja ini yang harus diusut tuntas. Terutama oleh Kapolda Jawa Timur, “Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H. dikatakannya kepada awak media.

"Kerja keras jajaran Polres Jombang berhasil membongkar gudang solar bersubsidi di kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Solar tersebut yang didapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk, seperti di SPBU Baron, SPBU Pace.

Di tempat terpisah, barang bukti yang telah diaman kan polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang bernama Ilyas beralamat di kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk kurang lebih 9 (Sebilan) ton sedangkan barang bukti yang sudah diamankan Polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton, Serta 3 unit mobil truk Hely untuk menguras Solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus estafet dan memalsukan nopol polisi,agar mendapat Barcode.

Solar subsidi tersebut didapat dari sumber di setiap SPBU, seperti SPBU Baron, juga SPBU klinter.Lalu dipindahkan ke tangki biru putih mulai dari gudang PT. Bima Perkasa Energi sampai pintu masuk tol kertosono.

Adapun Solar subsidi tersebut berasal dari beberapa SPBU di kabupaten Nganjuk. Bila kempu – kempu digudang tersebut sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan oleh PT. Bima Perkasa Energi.

Lalu Solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan dijual ke pabrik-pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya Industri, hal yang dilakukan mafia- mafia solar tersebut sudah merugikan negara.

Bila terbukti Maka tersangka kasus Pihak Perusahaan PT.Bima Perkasa Energi dan penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Bersambung.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Redaksi- Senin, Juni 29, 2026 0
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam
BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP.  BATAM, Surya Tribun .Com – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terus memperkuat implementasi perus…

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, Juni 24, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Rabu, Juni 24, 2026
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sabtu, Juni 27, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Rabu, Juni 24, 2026
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

Rabu, Juni 24, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, Juni 24, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Rabu, Juni 24, 2026
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sabtu, Juni 27, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Rabu, Juni 24, 2026
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

Rabu, Juni 24, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber