Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Blending BBM Pertamina Jadi RON 92, Jaksa Agung Sebut Pelakunya Cuma Oknum
Headline Hukrim Nasional

Soal Blending BBM Pertamina Jadi RON 92, Jaksa Agung Sebut Pelakunya Cuma Oknum

Admin
Admin
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 dilakukan oleh segelintir oknum, bukan seluruh pihak di PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan usai menjamu jajaran Pertamina, di antaranya Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis,  06 Maret 2025.

Menurutnya, perbuatan blending RON 88 menjadi 92 itu telah menyalahi aturan di Pertamina (Persero).

Dia menegaskan, blending BBM itu merupakan fakta hukum yang ditangani oleh Kejaksaan.

“Benar, ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, proses blending BBM itu dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga mengklaim, Pertamina tak pernah menbuat aturan blending RON 88 menjadi 92.

“Namun, perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.

“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Burhanuddin juga menjelaskan, proses penegakan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina, merupakan bentuk "bersih-bersih" BUMN. Hal itu ditujukan agar Pertamina bisa menerapkan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola.

“Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025
Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Senin, April 14, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025
Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Senin, April 14, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber