Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Ketua PW GPA DKI Jakarta: Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru, Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Geopolitik Global
Headline Hukrim Nasional

Ketua PW GPA DKI Jakarta: Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru, Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Geopolitik Global

Redaksi
Redaksi
19 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dan aspirasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta mendukung dan mengapresiasi atas disahkan dan ditekennya UU TNI yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem lertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara,” kata Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 April 2025.

Selain itu, kata Dedi, konsep Sishankamrata yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Dedi menegaskan, konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Menurutnya, Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa TNI dan Polri adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Oleh karenanya, Aktivis Pemuda Islam ini memandang, sesuai dengan dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.

“Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas,” pungkasnya.

Untuk itu, kata dia, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, lanjut Dedi, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.

“Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis,” tuturnya.

Dedi juga menilai, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurutnya, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

Sementara itu, pertimbangan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI harus juga dipertimbagkan.

“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Dedi, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi. Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. 

“Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah. Jadi sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang tidak ada Dwifungsi seperti apa yang disebut teman-teman yang aksi dan kelompok-kelompok yang menolak Undang-Undang tersebut,” tegasnya. 

“Kami mengajak semua lapisan elemen bangsa untuk legowo dan saatnya kita bergotong royong menghadapi situasi global, tidak perlu khawatir berlebihan, toh pada prinsipnya UU TNI ini bertujuan berbakti pada nusa dan bangsa,” tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Redaksi- Senin, Juli 27, 2026 0
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan
Razia warung pangku di Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), kembali menggencarkan penertiban warung p…

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Senin, Juli 27, 2026

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Senin, Juli 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber