Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal
Headline Hukrim

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Redaksi
Redaksi
15 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal.  

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemalsuan SIM card ilegal yang digunakan untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scamming hingga pembuatan akun buzzer. 

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan, salah satu tersangka berinisial DBS berperan membuat website khusus bernama Fastbit yang menyediakan layanan kode OTP (one time password) dari data pribadi orang lain. 

"Selaku pemilik dan pembuat website Fastbit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2026. 

Menurutnya, layanan tersebut disalahgunakan secara sadar oleh tersangka untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber. 

"Yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan akun buzzer," ujarnya. 

Saat melaksanakan aksinya, kata Bimo, DBS menggunakan sarana modem pool dan kartu SIM yang terdaftar data orang lain. 

Serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website Fastbit dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8.000 per OTP. 

"Dengan keuntungan (yang diperoleh DBS) secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta," imbuhnya. 

Bimo menyebut, untuk keseluruhan keuntungan total sejak September 2025, para DBS dan dua tersangka lain telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Hal tersebut hanya bermodal penerbitan kartu SIM dengan OTP orang lain. 

"Mendapat keuntungan Rp 1,2 miliar dari penerbitan kartu SIM yang menggunakan kode OTP orang lain," tuturnya. 

Dia juga menegaskan, DBS dan dua rekannya kerap dan sengaja menyalahgunakan kode OTP untuk dijual. Meski mengetahui OTP itu milik NIK orang lain. 

"Kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming, dan lain-lain. Artinya, mereka hanya membeli kode OTP. Jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik kartu SIM-nya," jelasnya. 

Dengan begitu, kata Bimo, layanan yang diberikan oleh DBS lewat Fastbit dan mendapat OTP, lalu warga tang tak bertanggungjawab bisa leluasa dan langsung mengakses media sosial, seperti mengaktifkan WA dan sebagainya. 

Diketahui sebelumnya, sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. 

Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah Polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace. 

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. 

Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Redaksi- Kamis, Juli 02, 2026 0
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat
Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2…

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber