Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Mojokerto Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara
Headline Hukrim Mojokerto

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
29 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa perekam wanita di toilet Masjid. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju di kamar mandi Masjid At Taubah, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Akibat perbuatannya, terdakwa divonis tiga tahun penjara. 

Pembacaan vonis terhadap Misbakhuddin digelar terbuka di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan Misbakhuddin terbukti melakukan tindak pidana Pasal 35 junto Pasal 9 dan Pasal 37 junto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu merekam orang sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak sebagai objek pornografi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Terry dalam vonisnya, Senin, 29 Juni 2026. 

Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda menyatakan pikir-pikir. 

Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan pada Senin, 08 Juni 2026. 

Ketika itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari kepada Misbakhuddin. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ramadhani juga keberatan dengan vonis Majelis Hakim. 

Karena, kata dia, Misbakhuddin kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Kliennya pun sudah meminta maaf kepada korban di depan Majelis Hakim. 

"Terdakwa tadi masih pikir-pikir karena tiga tahun terasa berat. Tidak ada yang memberatkan terdakwa. Karena pada pemeriksaan saksi, sudah ada permintaan maaf kepada korban. Sesuai fakta persidangan, video untuk konsumsi pribadi," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, perbuatan Misbakhuddin terbongkar pada 9 Januari 2026. Karena korban, perempuan berinisial PJ menemukan ponsel pelaku di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah, Dusun/Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto. 

Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, PJ menemukan layar ponsel tersebut menyala dan menghadap dirinya. Bahkan, kamera depan ponsel itu dalam kondisi merekam video. Sehingga ia mengambil ponsel tersebut dan mengurungkan niatnya mandi. 

PJ pun memeriksa isi ponsel tak bertuan itu. Ia menemukan tiga video di dalamnya. 

Pertama, video PJ saat mandi di kamar mandi Masjid At Taubah pada malam hari. 

Kedua, video gadis berusia 13 tahun saat ganti baju di kamar mandi masjid. 

Ketiga, video PJ saat akan mandi di kamar mandi masjid. 

Dari rekaman video ketiga inilah ia menemukan pemilik ponsel. Sebab wajah pelaku, Misbakhuddin terekam di awal video. Selanjutnya, PJ melapor ke Polres Mojokerto Kota. 

Setelah menerima laporan korban, hari itu juga polisi menangkap Misbakhuddin. 

Warga Desa Ngareskidul ini mengaku sengaja merekam aktivitas PJ di kamar mandi karena tertarik dengan korban. 

Ia menyalakan rekaman video, lalu meletakkan ponselnya di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah. 

Uniknya lagi, sambil menunggu PJ selesai mandi, Misbakhuddin masuk ke masjid untuk salat dan zikir. Setelah itu, ia kembali ke kamar mandi untuk mengambil ponsel. Ternyata ponsel tersebut sudah raib karena lebih dulu ditemukan PJ. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi- Selasa, Juni 30, 2026 0
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara
Terdakwa perekam wanita di toilet Masjid.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju …

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, Juni 24, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Rabu, Juni 24, 2026
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sabtu, Juni 27, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Rabu, Juni 24, 2026
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, Juni 24, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Rabu, Juni 24, 2026
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sabtu, Juni 27, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Rabu, Juni 24, 2026
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp 1,6 Miliar ke BPN Jatim

Rabu, Juni 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber