Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika
Headline Hukrim Nasional

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Admin
Admin
05 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter

Admin- Selasa, Agustus 19, 2025 0
LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter
MOJOKERTO, Surya Tribun .Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) akan mengadakan aksi demo…

Berita Terpopuler

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Minggu, Agustus 17, 2025
Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Minggu, Agustus 17, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter

LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter

Selasa, Agustus 19, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025

Berita Terpopuler

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Warga Perum Griya Puri Ghanesha Rayakan Kemerdekaan RI.Ke 80 Tahun Dengan Adakan Lomba Anak

Minggu, Agustus 17, 2025
Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Bumi Blitar Terusik: Perjudian Berkembang Subur Di Kecamatan Srengat,Diduga Ada yang Membekingi

Minggu, Agustus 17, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter

LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter

Selasa, Agustus 19, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Viral Karnaval Sound Horeg di Wates Kediri Dibubarkan Polisi

Senin, Juli 21, 2025
Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Soal Sound Horeg Ganti Nama, MUI Jatim: Jika Bising Tetap Menganggu!

Jumat, Agustus 01, 2025
Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Soal Karnaval Sound Horeg Ganggu Ketertiban, Polres Blitar Siap Tindak Tegas

Sabtu, Juli 26, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber