Warga Lumajang Bayar Utang Pakai Motor Curian, Ditangkap Polisi Deh!
LUMAJANG, SuryaTribun.Com – Gara-gara ketahuan mencuri sepeda motor milik tetangganya, Sugiono (36), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), diamankan Polisi.
Korban pencurian adalah Mahrus Ali (46), warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, hasil interogasi, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor milik Mahrus gara-gara punya utang kepada temannya yang bernama Edi, sebesar Rp 1 juta.
Karena bingung tidak bisa membayar utang, Sugiono pun gelap mata dan memilih rumah Mahrus untuk diambil barang berharganya.
Saat itu, ia seorang diri masuk ke rumah Mahrus dengan cara mencongkel pintu rumah dan langsung membawa kabur sepeda motor yang diparkir di ruang tengah.
“Jadi pelaku ini mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit utang kepada temannya,” kata Alex kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Tak cukup sampai di situ, kata Alex, Sugiono yang melihat ada dua buah handphone tergeletak di atas etalase, tanpa pikir panjang langsung membawanya kabur.
“Selain sepeda motor vario, ada dua buah handphone yang diambil,” ujarnya.
Sugiono lantas membawa sepeda motor curiannya itu kepada Edi sebagai alat pembayaran utang. Dengan syarat, Edi memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.
“Jadi pelaku pakai motor itu buat bayar utang, tapi minta kembalian uang Rp 2 juta,” ujar Alex.
Diketahui, Sugiono merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja bebas dari penjara.
Sebelumnya, ia sempat dihukum selama empat tahun sejak 2022 di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Kini, Sugiono akan dikenakan Pasal yang sama seperti kasus sebelumnya yakni, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal selama tujuh tahun. (*/red)