Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kapal Majapahit, Sekdis PUPR Perkim Kota Mojokerto Langsung Ditahan
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata akhirnya menghadiri panggilan penyidik kejaksaan.
Usai diperiksa, Yustian ditahan sebagai tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM).
Yustian sempat mangkir dari panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto karena sakit pada Selasa, 24 Juni 2025. Hari ini, dia memutuskan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.00 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan, Yustian didampingi pengacaranya. Setelah dinyatakan sehat, dia langsung digiring ke mobil tahanan. Ia ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan.
“Hari ini kami tahan salah satu tersangka inisial Y (Yustian) untuk 20 hari ke depan. Jabatannya Sekretaris Dinas PUPR,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin, 23 Juni 2025. Salah satu tersangka adalah Yustian yang menjabat Sekdis PUPR Perkim Kota Mojokerto.
Skandal korupsi Tahun 2023 ini merugikan negara Rp 1.911.583.776. Padahal, pagu anggaran proyek ini Rp 2,5 miliar. Artinya, nilai korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai sekitar 76 persen dari pagu anggaran.
“Perannya (Yustian) saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kaitannya dengan proyek Kapal Majapahit,” ujar Bobby.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS, serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.
Tersangka Zantos, MK, CI, N dan HAS lebih dulu ditahan di Lapas Mojokerto pada Selasa, 24 Juni 2025. Sedangkan MR sampai hari ini belum ditahan. Menurut Bobby, warga Jombang itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hari ini, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada MR.
“Kami masih pakai cara persuasif, menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan, siapa tahu kami panggil sekali lagi dia bisa hadir. Apabila tidak hadirnya tanpa alasan sah menurut hukum, kami bisa melakukan upaya-upaya paksa (penangkapan),” pungkasnya.
Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menahan lima tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM). Korupsi ini merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Lima tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit. (*/red)