Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kapal Majapahit, Sekdis PUPR Perkim Kota Mojokerto Langsung Ditahan
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kapal Majapahit, Sekdis PUPR Perkim Kota Mojokerto Langsung Ditahan

Redaksi
Redaksi
30 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata akhirnya menghadiri panggilan penyidik kejaksaan.

Usai diperiksa, Yustian ditahan sebagai tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM).

Yustian sempat mangkir dari panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto karena sakit pada Selasa, 24 Juni 2025. Hari ini, dia memutuskan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.00 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Yustian didampingi pengacaranya. Setelah dinyatakan sehat, dia langsung digiring ke mobil tahanan. Ia ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan.

“Hari ini kami tahan salah satu tersangka inisial Y (Yustian) untuk 20 hari ke depan. Jabatannya Sekretaris Dinas PUPR,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin, 23 Juni 2025. Salah satu tersangka adalah Yustian yang menjabat Sekdis PUPR Perkim Kota Mojokerto.

Skandal korupsi Tahun 2023 ini merugikan negara Rp 1.911.583.776. Padahal, pagu anggaran proyek ini Rp 2,5 miliar. Artinya, nilai korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai sekitar 76 persen dari pagu anggaran.

“Perannya (Yustian) saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kaitannya dengan proyek Kapal Majapahit,” ujar Bobby.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS, serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

Tersangka Zantos, MK, CI, N dan HAS lebih dulu ditahan di Lapas Mojokerto pada Selasa, 24 Juni 2025. Sedangkan MR sampai hari ini belum ditahan. Menurut Bobby, warga Jombang itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hari ini, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada MR.

“Kami masih pakai cara persuasif, menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan, siapa tahu kami panggil sekali lagi dia bisa hadir. Apabila tidak hadirnya tanpa alasan sah menurut hukum, kami bisa melakukan upaya-upaya paksa (penangkapan),” pungkasnya.

Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menahan lima tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM). Korupsi ini merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Lima tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Redaksi- Minggu, Mei 03, 2026 0
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance
Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Polisi tengah mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus …

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber