Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi
INDRAMAYU, SuryaTribun.Com - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Tanpa rasa takut lagi, para mafia tersebut kembali membuat gudang ofertap serta penimbunan BBM ilegal jenis solar.
Aktivitas ini akan kembali meresahkan warga di sekitar gudang tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, gudang tersebut milik seseorang berinisial TD, pengurusnya SG sedang persiapan modifikasi mobil Bok (Heli).
Warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai.
Pantauan awak media pada Senin, 17 Maret 2026, di lokasi, tepatnya di Jl. Cipelang Raya Rancajawat, Kecamatan Tukadana, Kabupaten Indramayu, terlihat banyak mobil tangki dan motor pengangkut minyak keluar masuk ke dalam gudang tersebut. Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal.
Salah seorang sopir membenarkan bahwasanya beberapa mobil tangki tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang susah siapa kirim.
"Kalau bosnya saya kurang tau, tapi biasanya kalau ada rekan-rekan dari media ke sini (Gudang), Pak Sigit yang nemuin," ujarnya.
Awak media pun coba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar.
Menurut warga, gudang tersebut baru sekitar empat stau lima bulan, beroperasinya 24 jam. Sementara aktivitas bongkar muat BBM dilakukan pada malam hari.
"Gudang ini baru sekitar empat bulan beroperasi, banyak mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk gudang. Kadang ada mobil pribadi atau juga mobil tangki yang terindikasi tempat penimbunan BBM ilegal," ujarnya.
Pelaku seakan-akan tanpa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara.
Ironisnya, meskipun begitu, belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, atensi Kapolda Jawa Barat untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran masyarakat.
Diketahui, penyelundupan BBM adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Hingga berita ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias bungkam. (*/red)
