Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Politik Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial
Headline Politik

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Redaksi
Redaksi
28 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri menyampaikan, kesejahteraan buruh adalah syarat mutlak untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Presiden ke-5 RI itu mengajak seluruh pihak memaknai perjuangan kaum buruh tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga melalui perspektif historis, ideologis, dan kebudayaan. 

"Mengacu pada pemikiran Bung Karno mengenai kaum Marhaen, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan adalah prasyarat mutlak bagi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demi kemajuan Indonesia Raya,” kata Megawati dalam siaran persnya, Senin, 27 April 2026. 

Pesan itu disampaikan Megawati melalui video yang ditayangkan dalam rangkaian kegiatan yang digelar PDI-P, menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. 

Salah satu kegiatannya Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja/Buruh” di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

Kegiatan itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, serta sejumlah anggota DPR RI, akademisi, hingga perwakilan serikat pekerja. 

Dalam forum tersebut, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya narasi pembebasan dalam perjuangan buruh. 

“Kemiskinan petani, buruh, dan nelayan adalah gambaran nyata penjajahan yang tidak adil. Semua harus dibangun kesadarannya untuk berjuang dengan cara-cara politik. RUU Ketenagakerjaan harus mengandung aspek historis dan ideologis tersebut sebagai konsideran pokok,” ujarnya. 

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan ke depan juga harus memperkuat tanggung jawab negara, dalam mendorong sinergi kebijakan dan konsolidasi industri nasional guna menciptakan lapangan kerja. 

Hasto menambahkan, buruh juga perlu meningkatkan profesionalitas dan produktivitas, baik melalui kemandirian maupun dukungan negara. 

“Namun buruh juga harus mengorganisir diri. Sejarah mengajarkan, jika buruh berdaulat dan kuat, akan menjadi jalan efektif bagi kebijakan yang berpihak pada buruh, namun tetap dalam hubungan industrial yang baik,” tegasnya. 

Sementara itu, Menaker Yassierli menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang disusun secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan waktu maksimal dua tahun untuk membentuk Undang-Undang baru. 

"Proses penyusunan ini wajib mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan tripartit -pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja- secara aktif,” ujar Yassierli. 

Dia menambahkan, perbaikan dalam RUU tersebut mencakup 21 ketentuan strategis, di antaranya pengutamaan tenaga kerja lokal serta pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, termasuk perpanjangannya. 

Yassierli juga mengungkapkan tantangan ketenagakerjaan nasional saat ini, di antaranya besarnya jumlah angkatan kerja yang mencapai 154 juta orang. 

"Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 55,00 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85 persen,” ungkapnya. 

Adapun puncak acara peringatan May Day 2026 yang digelar PDI-P akan berlangsung pada 3 Mei 2026 di GOR Otista, Jakarta Timur. 

Kegiatan tersebut rencananya diikuti sekitar 2.000 buruh yang akan menyampaikan “Manifesto Perjuangan Buruh”. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Redaksi- Senin, Juli 27, 2026 0
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan
Razia warung pangku di Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), kembali menggencarkan penertiban warung p…

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Senin, Juli 27, 2026
Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Senin, Juli 27, 2026

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Senin, Juli 27, 2026
Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

Senin, Juli 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber