Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
![]() |
| Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg. |
SIDOARJO, SuryaTribun.Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah kosong di wilayah Sidoarjo.
Dalam kasus itu, pelaku menyuntikkan gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 29 April 2026.
"Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah, di Perum Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo," kata Tobing kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni MNH (41) warga Candi dan MR (25) asal Bangkalan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RD masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang dilakukan pelaku adalah menyuntikkan elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg non-subsidi di sebuah rumah kosong. Untuk mengelabui warga dan petugas, lokasi tersebut dipasangi tulisan 'rumah dijual'.
"Mereka menggunakan rumah kosong agar tidak menimbulkan kecurigaan. Bahkan dipasang papan rumah dijual untuk mengelabui," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah berjalan sejak awal April 2026. Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan aktivitas serupa di lokasi berbeda pada tahun 2025.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke wilayah Gresik dan Lamongan dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 160 ribu per tabung.
"Dalam satu minggu mereka bisa menjual sekitar 60 tabung elpiji 12 kg. Jika dihitung, keuntungan per bulan bisa mencapai sekitar Rp 19,2 juta," ujar Tobing.
Dalam kasus itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg, alat suntik (pen), timbangan, segel elpiji, hingga satu unit mobil pick up yang digunakan untuk distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron," tegasnya.
Tobing mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan elpiji bersubsidi karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta memiliki risiko bahaya yang tinggi. (*/red)
