Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV
BOYOLALI, SuryaTribun.Com - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak.
Pantauan awak media, mafia BBM melakukan upaya sedot solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.
Informasi yang dihimpun, Sabtu, 03 Mei 2026, para pelaku beraksi di beberapa SPBU, di antaranya
SPBU 44.573.11, di Jl Komp. Perkantoran, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali,
-SPBU 44.573.08 Jl. Area Sawah Kebon Msngis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil Box L.300 dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).
Hal itu dibenarkan oleh Sopir mobil bok L.300 yang saat ini namanya masih dirahasiakan.
"Semua juga tau kalau ini mobil pak TS. Saya hanya sebatas sopir saja. Bapak telpon aja pengurusnya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, seseorang yang disebut sebagai pengurus membenarkan bahwa mobil tersebut milik seseorang berinisial TS.
"Saya hanya sebatas pengurus pak. Bos TS. Semuanya ada empat armada yang sudah dimodifikasi. Semuanya jenis mobil bol L.300 pak," ujarnya.
Menurut seseorang berinisial DF (Mantan sopir Mobil Heli), Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box atau pun truck tersebut.
''Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda," katanya.
Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.
"Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter,' ujarnya.
Investigasi lapangan mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi turunan yang diatur oleh PT Pertamina (Persero) mengenai tata kelola niaga energi bersubsidi.
Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam praktik anomali ini masih terus berlangsung, kami secara resmi akan melayangkan laporan formal kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Sesuai dengan pakta integritas dan kontrak kerja sama antara SPBU dan penyedia energi, tindakan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat, yang meliputi:
Skorsing suplai penyaluran BBM bersubsidi.
Pencabutan alokasi kuota harian.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen, mengingat terjadinya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang bersifat fatal dan mencederai akuntabilitas publik.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme distribusi yang berlindung di balik kegelapan malam. Supremasi hukum dalam tata kelola energi harus ditegakkan demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (*/red)
