Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Redaksi
Redaksi
28 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURBAYA, SuryaTribun.Com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya turut hadir memberikan dukungan penuh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. 

Agenda utama dalam kesempatan ini adalah pengucapan sumpah atau janji anggota dewan pengganti, yang dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026. 

Acara tersebut merupakan proses hukum dan konstitusional untuk melantik Anas Karno sebagai anggota legislatif baru masa bakti 2024-2029. 

Dia ditetapkan untuk menggantikan Almarhum Adi Sutarwiyono yang telah meninggal dunia, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/319/KPTS/011.2/2006 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Surabaya. 

Kehadiran jajaran pengurus BBHAR dalam agenda ini menegaskan komitmen partai untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan. 

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain: Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Moestar Arifin, S.H., M.H., Nanang Sutrisno, S.H., dan Eryoga Pratama Santoso, S.H. Kehadiran mereka juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh prosesi berjalan sesuai aturan perundang-undangan, prinsip demokrasi, dan tata tertib yang berlaku. 

Proses PAW Sesuai Koridor Hukum yang Berlaku

Menurut Kepala BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya, Tomuan Sugiarto Hutagaol, S.H., mekanisme PAW merupakan prosedur yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Mekanisme ini ditempuh apabila terjadi kekosongan kursi akibat meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan. 

"Dalam kasus ini, kursi yang ditinggalkan Almarhum Adi Sutarwiyono wajib diisi oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama, yang dalam hal ini jatuh kepada Anas Karno," terang Bang Tom, sapaan akrabnya. 

Lebih lanjut, Bang Tom menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting yang menandai dimulainya masa bakti Anas Karno secara resmi. 

"Dengan dilantiknya beliau, representasi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kembali lengkap, sehingga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal tanpa hambatan," jelasnya. 

Dukungan Penuh dan Solidaritas Organisasi

Di kesempatan yang sama, Pengacara Karismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan wujud solidaritas organisasi dan dukungan terhadap kelanjutan tugas partai. 

Sebagai sayap partai di bidang hukum, BBHAR memastikan seluruh tahapan administrasi dan hukum telah berjalan dengan benar dan sah. 

"Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelantikan saudara Anas Karno. Ini adalah proses demokrasi yang harus kita hormati dan laksanakan sesuai aturan. Kami berharap dengan dilantiknya beliau, semangat perjuangan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dapat terus berlanjut, mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh almarhum Adi Sutarwiyono," ungkap Rio, sapaan lekatnya. 

Rio juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen. Diharapkan Anas Karno dapat segera bekerja keras, mendekatkan diri kepada masyarakat, dan memperjuangkan program-program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat kecil sesuai dengan ideologi partai. 

Menghormati Jasa Almarhum Adi Sutarwiyono

Di tengah suasana yang khidmat, seluruh pihak yang hadir turut mendoakan dan mengenang jasa Almarhum Adi Sutarwiyono yang dikenal gigih memperjuangkan kepentingan masyarakat. 

"Kehilangan ini tentu merupakan duka mendalam, namun tugas perjuangan harus tetap berjalan. Oleh karena itu, kehadiran Anas Karno diharapkan dapat melanjutkan estafet perjuangan tersebut dengan semangat yang sama, bahkan dengan inovasi dan kerja keras yang lebih baik lagi," tambah Rio. 

Dengan selesainya prosesi ini, secara formal Anas Karno telah sah menjabat sebagai Anggota DPRD. 

BBHAR PDI Perjuangan berkomitmen akan terus bersinergi dan memberikan dukungan, baik pendampingan hukum maupun advokasi kebijakan, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat banyak. 

Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan keikhlasan demi kemajuan Kota Surabaya. (*/red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih

Redaksi- Jumat, Juni 19, 2026 0
Soal Aktivitas Tambang Galian C Sumberbulu, AWI DPC Banyuwangi Minta APH Tidak Tebang Pilih
Aktivitas tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.  BANYUWANGI, Surya Tribun .Com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang berjalan dengan dal…

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Kasus Investasi Bodong Spring Bed, Indah Catur Agustin Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, Juni 13, 2026
Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Kembalikan Uang

Sabtu, Juni 13, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Ajukan JC, Sony Sonjaya Ungkap soal Proyek CCTV Rp 300 Miliar Diduga Fiktif

Jumat, Juni 19, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

Sabtu, Juni 13, 2026
MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Jumat, Juni 19, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

KPK Beberkan Uang yang Disita dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber